Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi
Penyelewengan MinyaKita

Berita Tempo Plus

Buntut Kecurangan MinyaKita: Konsumen Bisa Meminta Ganti Rugi

Pemerintah menarik MinyaKita untuk mencegah kerugian masyarakat. Konsumen bisa meminta kompensasi.

14 Maret 2025 | 09.00 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan ekspose temuan pabrik MinyaKita tak sesuai takaran di PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, 13 Maret 2025. Tempo/M. Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan ekspose temuan pabrik MinyaKita tak sesuai takaran di PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, 13 Maret 2025. Tempo/M. Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintah mengidentifikasi 66 perusahaan melanggar aturan distrubusi MinyaKita.

  • Sebagian MinyaKita yang tak sesuai dengan takaran ditarik dari pasar.

  • Pemerintah memastikan masyarakat bisa mengajukan ganti rugi.

KEMENTERIAN Perdagangan menarik peredaran MinyaKita dari pasar setelah menemukan penyelewengan isi minyak goreng bersubsidi tersebut. Kementerian dan polisi menemukan MinyaKita ukuran 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus