Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah mengidentifikasi 66 perusahaan melanggar aturan distrubusi MinyaKita.
Sebagian MinyaKita yang tak sesuai dengan takaran ditarik dari pasar.
Pemerintah memastikan masyarakat bisa mengajukan ganti rugi.
KEMENTERIAN Perdagangan menarik peredaran MinyaKita dari pasar setelah menemukan penyelewengan isi minyak goreng bersubsidi tersebut. Kementerian dan polisi menemukan MinyaKita ukuran 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo