Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lolosnya anggaran penyertaan modal negara (PMN) untuk lima badan usaha milik negara sebesar Rp 5,75 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 memanaskan gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi BUMN memprotes karena dilewati dalam pembahasan PMN, padahal tugasnya mengawasi perusahaan-perusahaan pelat merah. Tudingan penyelundupan anggaran hingga transaksi suap pun merebak.
Benarkah ada pelanggaran mekanisme dan permainan di Badan Anggaran? Gustidha Budiartie, Angga S. Wijaya, dan Jobpie Sugiharto dari Tempo mewawancarai Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Komisi BUMN Airlangga Hartarto, dan Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit secara terpisah, Rabu pekan lalu.
MARZUKI ALIE:
Bolongnya di Banggar
Anda tahu tentang dugaan penyelundupan anggaran PMN?
Ini tidak sehat. Setiap defisit dari usaha korporasi harus dipertanggungjawabkan dulu, jangan langsung ditambal lagi. Direktur yang membangkrutkan perusahaan harus mendapat sanksi hukum. PMN seharusnya diberikan untuk sektor yang bersentuhan dengan masyarakat saja, seperti sektor listrik.
Apa boleh PMN tak dibahas di Komisi BUMN?
Seharusnya tidak seperti itu. Korporasi di bawah Komisi VI, jadi harus dapat persetujuan mereka dulu. Kalau langsung tembus ke Badan Anggaran, jadi ada tanda tanya.
Pimpinan DPR diduga ikut bermain....
Tak ada cerita itu. Kalau soal PMN, seharusnya dibahas dulu di Komisi VI, lalu lanjut ke Komisi XI (Keuangan) dan disinkronisasi dalam rancangan anggaran negara di Badan Anggaran.
Anda sudah menerima surat protes dari Komisi BUMN?
Belum. Seharusnya surat langsung ditujukan kepada saya biar cepat prosesnya. Apalagi persoalan ini kan lintas komisi.
Anda yang mengetuk palu pengesahan APBN Perubahan 2013....
Saya punya tanggung jawab moral.
Apa yang akan Anda lakukan?
Akan saya minta datanya dulu kepada Sekjen. Telusuri, kaji, dan, jika ada masalah, kami bikin rapat pimpinan. Kalau benar menyalahi tata tertib, PMN bisa saya batalkan.
Berapa lama waktu untuk mengkaji?
Menunggu reses dulu. Agustus akan kami proses. Untuk pengkajian paling butuh dua-tiga hari. Semestinya masalah ini tak terjadi.
Ini modus pemerintah untuk meloloskan anggaran?
Tak mungkin. Kalau seperti ini, bolongnya pasti di Banggar. Saya prihatin. Kalau sudah di sana, jadi seperti Partai Banggar. Tak ada yang namanya komisi atau fraksi.
Jadi, ada skandal di DPR?
Itu istilah Anda. Tapi, kalau prosesnya langsung ke Banggar, itu keliru. Kalau Komisi VI keberatan, akan kami tahan PMN ini biar ada pembahasan internal dulu dan kembali ke mekanisme lagi.
AIRLANGGA HARTARTO:
Mekanismenya Tidak Beres
Kapan Anda tahu ada PMN Rp 5,75 triliun dalam APBN Perubahan 2013?
Saat paripurna, kami baru tahu dan kaget. Kami diam karena tak mau menghambat sidang paripurna yang nuansanya sedang berfokus pada masalah BLSM akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. Ada lima BUMN yang mendapat PMN. Baru dua BUMN yang pernah dibahas oleh komisi, tapi belum disetujui, yakni PT PPA sebesar Rp 2 triliun dan Geo Dipa Energi Rp 500 miliar. Sedangkan tiga lainnya, yaitu Bahana, Krakatau Steel, dan Hutama Karya, kami baru tahu.
Apa pendapat Anda soal PMN?
Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah menyatakan tak akan memberikan PMN pada 2013. PMN ini menyangkut korporasi. Harus kami lihat rencana bisnis mereka jika menerima dana. Harus ada pertanggungjawaban dan tak sembarangan.
Apa yang akan Anda lakukan?
Kami sudah menyurati pimpinan DPR untuk mengajukan keberatan. Biar mereka yang menindaklanjuti.
Hal semacam ini pernah terjadi sebelumnya?
Belum, ini pertama kalinya. PMN mekanismenya harus ada pembahasan di Komisi VI, lalu lanjut ke Komisi XI (Keuangan), baru ke Badan Anggaran DPR. Sepenting apa pun harus lewat mekanisme itu, tak bisa loncat ke Banggar. Saya dengar juga tak ada pembahasan di Komisi XI (Keuangan). Mekanismenya tidak beres.
Pemerintah belum pernah meminta pembahasan PMN?
Baru beberapa hari yang lalu, setelah kami ajukan keberatan ke pimpinan DPR, Dahlan Iskan kirim surat kepada kami untuk meminta PMN terhadap lima BUMN dibahas seusai reses nanti.
PMN ini dianggap hanya administratif dan tak ada uang pemerintah yang keluar....
Hutama Karya butuh dana cair Rp 2 triliun untuk membangun jalan tol Trans-Sumatera. Proyek itu masuk program multiyear dan setiap tahun butuh suntikan modal negara. Tapi pemerintah belum pernah menyampaikannya kepada kami.
Jadi, seusai reses, Komisi BUMN akan membahas PMN?
Pembahasan perlu pendalaman dan masa sidang yang panjang. Seusai reses, kami menyiapkan pembahasan Rancangan APBN 2014 serta mengejar tenggat untuk membahas RUU Perdagangan dan Perindustrian.
Bagaimana jika Komisi BUMN tak membahas PMN?
Dana PMN tak bisa dicairkan.
Apakah Badan Anggaran "bermain"?
Saya enggak tahu.
Bukannya ada anggota Komisi BUMN yang juga duduk di Badan Anggaran?
Tanya langsung saja ke Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit.
AHMADI NOOR SUPIT:
Tak Ada Transaksi di Banggar
Mengapa Badan Anggaran langsung menyetujui anggaran PMN Rp 5,75 triliun?
Pemerintah yang mengajukan. Dibilang sangat urgen dan harus dianggarkan tahun ini. Misalnya Krakatau Steel, yang mengalami kerugian besar dan harus membayar macam-macam. Kalau tak diberikan, kesinambungan perusahaan terancam. Hutama Karya juga memerlukan modal untuk pembangunan proyek jalan tol Trans-Sumatera. Kami tak mau menghalangi.
Bukankah seharusnya dibahas di Komisi BUMN dan Komisi Keuangan lebih dulu?
Sudah diajukan dalam pembahasan APBN 2013, tapi terhambat waktu sehingga pembahasan di komisi belum selesai. Karena pemerintah menganggap itu harus dianggarkan tahun ini, pembahasan dilakukan lagi di APBN Perubahan dan pagu anggarannya sudah disetujui di Banggar. Mekanisme ini sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dana PMN bisa cair hanya karena persetujuan Badan Anggaran?
Tidak otomatis anggaran bisa dicairkan. Pembahasan secara detail harus tetap dilakukan di komisi terkait. Anggaran cair jika sudah disetujui komisi. Aturannya memang seperti itu.
Komisi teknis bisa menolak PMN?
Betul. Bisa saja besaran anggaran berubah, tapi melebihi pagu anggaran yang sudah disetujui Banggar.
Banggar diduga berkongkalikong dengan pemerintah soal PMN....
Tak ada. Anggarannya saja belum cair. Kalau di komisi teknis bisa saja begitu. Maka harus diawasi. Saya garansi di Banggar tak ada transaksi.
Permainan anggaran justru terjadi di komisi teknis?
Pencairan PMN harus dilakukan hati-hati dan terus dimonitor. Bisa saja di komisi teknis terjadi permainan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo