Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Harapan Ditjen Pajak Saat Luncurkan Meterai Elektronik

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, berharap meterai model baru ini bisa mendatangkan berbagai manfaat.

1 Oktober 2021 | 15.02 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, berharap meterai model baru ini bisa mendatangkan berbagai manfaat.

"Harapannya memberi kemudahan bagi masyarakat, dan pemalsuan meterai diharapkan dapat berkurang," kata Suryo dalam acara peluncuran pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Selain itu, Suryo berharap meterai elektronik ini bisa berdampak positif bagi penerimaan negara. "Itu yang sangat menjadi titik cerita mengenai meterai elektronik itu sendiri," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada 26 Oktober 2020. Meterai elektronik atau disebut juga e-Meterai merupakan meterai yang dipakai untuk dokumen elektronik.

Sebelumnya, Bea Meterai hanya berwujud kertas dan digunakan untuk dokumen dalam bentuk fisik atau kertas. Lalu pada Pasal 32, disebutkan bahwa UU ini mulai berlaku 1 Januari 2021.

Suryo menyebut Perum Peruri membantu dalam penyediaan meterai elektronik ini. Selain itu, berbagai pihak lain terlibat seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sehingga, kata Suryo, meterai elektronik pun akhirnya bisa diluncurkan pada hari ini. Selanjutnya, meterai ini bisa digunakan untuk seluruh dokumen elektronik yang bersifat keperdataan bagi pihak yang terlibat.

Meski demikian, Suryo menyebut Perum Peruri hanya sebagai pihak penyedia dan pembuat meterai elektronik saja. Nantinya, akan ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi, penjualan, sampai pemungutan bea meterai.

Menurut Suryo, pengaturan tersebut sudah diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu nomor 133 dan 134. "Kemarin sudah ditandatangani dan hari ini berlaku," kata dia.

Meski demikian, peluncuran awal sudah dimulai oleh Perum Peruri dan PT Telkom Indonesia pada 17 September 2021. Tapi saat itu, meterai elektronik ini baru terbatas digunakan di kalangan Himbara atau Bank BUMN.

Baca juga: Ditjen Pajak Ungkap Praktik Pemalsuan Meterai, Potensi Rugikan Negara Rp 37 M

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus