Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Harga Masker Meroket, Diduga Ada Penimbunan Juga di Bali

Akhir-akhir ini harga masker meroket hingga 10 kali lipat lebih dan stok di pasaran sangat langka.

5 Maret 2020 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah barang bukti masker berbagai merek ditampilkan dalam rilis kasus penimbunan masker di Tangerang, Banten, Rabu, 4 Maret 2020. Dugaan penimbunan masker hingga ratusan ribu lembar itu dilakukan di gudang PT MJP Cargo No 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang. TEMPO/Sintia Nurmiza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Bali menyelidiki dugaan penimbunan masker di seluruh wilayah Bali terkait kelangkaan di masyarakat sejak maraknya isu virus Corona (Covid-19). Seperti diketahui, akhir-akhir ini harga masker meroket hingga 10 kali lipat lebih dan stok di pasaran sangat langka.

"Jadi tim dari Ditreskrimsus Polda Bali sudah dibentuk, sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan ke toko-toko, apotek dan penjual masker kemudian kepada distributor-distributor yang melaksanakan distribusi ke toko maupun apotek," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi usai dikonfirmasi di Denpasar, Kamis 5 Maret 2020. 

Ia mengatakan bahwa penyelidikan sudah dilakukan sejak dua hari lalu dengan memantau sejumlah lokasi terkait dugaan penimbunan masker. "Jadi timnya mulai memantau, dan hasil pemantauan bahwa pendistribusian masih tetap lancar. Kalau dari apotek, harga masker memang tidak seperti biasanya, karena terpengaruh yang lain menjual dengan harga tinggi maka mereka juga ikut naikkan harganya," jelas Syamsi.

Ia menegaskan jika dalam proses penyelidikan nanti ada ditemukan oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker, maka akan dilakukan penindakan secara hukum. "Kalau untuk ancaman pidananya itu tergantung dari jumlah penimbunannya, kalau ditemukan pasti akan diberikan penegakan hukum secara tegas," tegasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengimbau produsen masker dalam negeri memprioritaskan pasar domestik, alih-alih mengekspor produk tersebut menyusul konfirmasi kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan mengimbau produsen untuk tidak mengekspor. Kebutuhan dalam negeri kita prioritaskan, itu yang pertama," ujar Agus di Jakarta, Kamis 5 Maret 2020.

Mendag mengharapkan produktivitas produsen masker nasional dapat digenjot demi memenuhi lonjakan permintaan dalam negeri. Sebagaimana diberitakan dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pusat-pusat perbelanjaan melaporkan adanya lonjakan permintaan alat-alat kesehatan.

"Jadi kita imbau produsen masker untuk meningkatkan produksinya dan juga harus memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu," kata Agus.

Ia menambahkan, bahwa kelangkaan masker saat ini terjadi karena masih adanya praktik penimbunan dan permainan harga. Dia pun mengklaim pihaknya telah mengambil tindakan dan meminta pelaku usaha menjual produk dengan mengacu pada biaya produksinya.

"Mengenai harga masker itu ya disesuaikan dengan kebutuhan dan production cost. Pemerintah mengimbau bahwa harga-harga tersebut harus sesuai dengan layaknya yang biasa dijual," kata Agus.

Kasus penimbunan masker dan cairan antiseptik menjadi marak usai pemerintah memastikan bahwa terdapat dua pasien positif COVID-19. Kondisi ini pun diikuti oleh kenaikan harga yang tak wajar di sejumlah kanal-kanal perdagangan.

Survei oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan adanya peningkatan permintaan masker sejak Februari lalu, yang sayangnya tidak diiringi kenaikan pasokan. Adapun sampai saat ini tercatat terdapat 28 produsen masker dalam negeri yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan dengan distribusi oleh 28 pelaku usaha. Sementara itu, untuk produk impor, didistribusikan oleh 22 pelaku usaha.

ANTARA | BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus