Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.co, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera membayar tagihan subsidi penyaluran solar kepada PT Pertamina. Permintaan ini diajukan lantaran pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi hingga 31 Maret 2018.
"Saya mohon kepada Menteri Keuangan agar ada alokasi segera untuk membayar tagihan Pertamina sebagai badan usaha kepada pemerintah," kata Jonan di kantor Kementerian Energi, Jakarta, pada Rabu, 27 Desember 2017.
Kementerian Energi menetapkan harga solar subsidi dan premium tidak naik hingga Maret 2018 mendatang. Harga eceran yang ditetapkan di luar Jawa, Madura, dan Bali adalah Rp 6.450 per liter dan solar subsidi Rp 5.150 per liter.
Dengan keputusan ini, sejumlah pertanyaan ihwal kondisi keuangan Pertamina pun bermunculan. Sejumlah pihak khawatir Pertamina terus merugi dengan kondisi harga minyak dunia yang terus naik, sedangkan harga jual di dalam negeri tetap.
Jonan mengatakan subsidi pemerintah untuk Pertamina sebenarnya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Ini masalah cash flow saja. Kalau tagihan, tetap dicatat tagihan. Tapi ini ada dorongan supaya Menkeu segera membayar untuk cash flow," ujarnya.
Menurut Jonan, permintaan yang sama juga akan diajukan terkait dengan Perusahaan Listrik Negara. Selain harga solar dan premium, tarif listrik diputuskan tidak naik oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini