Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pada 21 Januari 2016, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah memasuki masa pembangunan yang ditandai dengan peletakan batu pertama. Saat itu, proyek kereta cepat ini sudah masuk ke dalam proyek strategis nasional.
Kilas balik jauh ke belakang, proyek ini sudah diwacanakan sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau Presiden SBY.
Pada Maret 2021, pemerintah membuka sebuah wacana untuk mengembangkan kertea cepat yang menghubungkan Jakarta dan Bandung. Setelah itu, pemerintah melakukan kelayakan ekonomi yang dikerjakan oelh JICA atas permintaan SBY dan akhirnya proyek ini mulai dieksekusi di msa pemerintahan Joko Widodo. Pada Maret 2015, Jokowi menyetujui proyek kereta cepat dalam sebuah rapat terbatas.
Setelah adanya persetujuan dari Jokowi, pemerintah membuka peluang kerja sama dengan negara lain dan hasilnya terdapat dua negara yang menawarkan diri, yaitu Jepang dan Cina.
Pada September 2015, Pemerintah Indonesia menolak dua proposal yang diajukan oleh Jepang dan Cina karena dinilai tidak feasible. Penyebabnya adalah pembangunan kereta cepat menggunakan kas negara.
Namun, satu bulan kemudian, rini Soemarno, Menteri BUMN mengubah keputusan dan memilih Cina sebagai partner dalam pembangunan kereta cepat. Keputusan ini sempat menjadi polemik dan menuai perdebatan publik.
Akhirnya, Cina dan BUMN sepakat untuk membentuk konsorsium yang diberi nama Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Proyek kereta cepat akan digarap secara business to business dan pemerintah saat itu, memastikan bahwa proyek ini tidak didanai oleh negara.
Di bulan Januari 2016, pemerintah memasukan proyek ini ke dalam proyek startegis nasional dan menargetkan proyek ini akan selesai pada 2019. Namun, sayang target tersebut tidak tercapai karena adanya beberapa hambatan dan pemerintah kembali menargetkan di tahun 2023, proyek ini sudah selesai dan siap digunakan.
Pada Agustus 2021, proyek ini dilaporkan sudah mencapai 77,9 persen dan dalam pengerjaanya ditemukan cost overrun atau pembengkakan sebesar 23 persen dari nilai awal US$ 6,071 miliar.
Pada akhirnya, di bulan Oktober 2021, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemerintah melakukan penyertaan modal negara maupun penjaminan terhadap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini.
EIBEN HEIZIER
Baca juga : Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berlanjut: Berapa Kira-kira Harga Tiketnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini