Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan pengemudi online akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. Demonstrasi tersebut membawa beberapa tuntutan yang berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi daring seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi demonstrasi kali ini akan diikuti dengan mogok kerja. Para pengemudi online akan melakukan aksi off bid massal atau mematikan aplikasi sehingga pesanan perjalanan tak bisa masuk selama satu hari penuh. Salah satu tuntutan yang dibawa aksi kali ini adalah kepastian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan platform yang menyediakan layanan transportasi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pengemudi online meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam memastikan perusahaan membayar THR kepada mereka. "Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol, taksol, dan kurir," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati pada Senin, 17 Februari 2025.
Lily mengatakan pemberian THR ojol yang selama ini tidak bersifat wajib telah merugikan para pengemudi. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR untuk pengemudi taksi dan ojek online. Permintaan itu bersifat imbauan karena tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memberi THR kepada pengemudi.
Lily menilai ketentuan THR seharusnya juga dibuat agar berlaku untuk para pengemudi online. SPAI, kata dia, meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang menetapkan hubungan pengemudi online dengan perusahaan menjadi perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pegawai. "Dalam pembuatan peraturan itu melibatkan serikat pekerja ojol di dalam pertemuan tiga pihak antara pemerintah, serikat pekerja dan platform," ujar dia.
Dengan begitu, kata dia, pembayaran THR ojol seharusnya bisa dibayarkan sebesar satu bulan upah sesuai upah minimum di masing-masing daerah dan selambatnya 30 hari sebelum hari raya keagamaan. "THR ojol ini bersifat wajib bagi perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Borzo dan lainnya," ucap dia.
Perubahan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi online juga akan memberikan jaminan kesejahteraan lebih. Lily berkata perubahan tersebut bisa membuat ojol mendapatkan upah yang lebih layak serta waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti yang manusiawi.
Lily mengatakan aksi hari ini akan berlangsung di beberapa kota. Di Jakarta, ia memprediksi aksi akan diikuti 500-700 orang pengemudi online. Sementara itu, demonstrasi juga akan digelar di kota-kota lain, termasuk Cilegon, Serang, Sukabumi, Tangerang, Bekasi, Karawang, hingga Bandung.