Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Bambang Susantono: Sama dengan UU Cipta Kerja

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menanggapi hak guna usaha alias HGU lahan ibu kota Nusantara yang disebut-sebut berlaku hingga 190 tahun.

27 September 2023 | 08.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otorita IKN buka suara perihal hak guna usaha alias HGU lahan ibu kota Nusantara yang disebut-sebut berlaku hingga 190 tahun. Rencana HGU ini termaktub dalam revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

"Sebetulnya sama dengan UU Cipta Kerja gitu aja. Itu referensi sama persis," kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui usai acara SAFE di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.

Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih jauh perihal pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi referensi UU IKN. Bambang juga tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanyai perihal HGU 190 tahun.

Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria alias KPA menyoroti rancangan Pasal 16A dalam revisi UU IKN. Pasal baru tersebut disisipkan di revisi UU IKN untuk mengatur lebih lanjut Pasal 16 ayat 7 undang-undang lama. 

Pasal 16A menjabarkan, perjanjian hak atas tanah bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai. Namun dalam rumusan tersebut, jangka waktu pemberian berbagai jenis hak atas tanah tersebut sangat panjang. 

Misalnya, HGU yang kelak bisa diberikan dalam dua siklus. Setiap siklus HGU itu terbagi dalam tahapan pemberian selama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. 

Selanjutnya: Jika ditotal, dalam setiap siklus, pemegang HGU...

Jika ditotal, dalam setiap siklus, pemegang HGU bisa memperoleh hak menguasai dan mengusahakan tanah selama maksimal 95 tahun. Dua siklus pemberian HGU tersebut, secara total, membuka peluang bagi pemegang HGU untuk menguasai dan mengusahakan tanah di wilayah IKN selama 190 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, sebelumnya menilai insentif HGU bagi investor IKN berpotensi membuat para pengusaha tersebut menguasai tanah IKN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peningkatan durasi HGU bisa merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, dengan fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang," kata Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.

Jor-joran insentif HGU ini, menurut Achmad, juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor, keberlanjutan lingkungan, dan pemerataan ekonomi. Penetapan kriteria ketat untuk meloloskan pemberian HGU selaman itu juga masih menimbulkan kecemasan soal lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah.

Menurut Achmad, pemerintah sebaiknya melakukan sejumlah hal untuk menjaga kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan di IKN. Ide perpanjangan HGU pun mestinya tidak dikeluarkan buru-buru. Setidaknya ketika kepemimpinan pemerintah periode 2024-2029 sudah terbentuk.

AMELIA RAHIMA SARI | IMAM HAMDI | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Kepala Otorita IKN Sebut akan Ada 20 Calon Investor Baru yang Bakal Danai IKN Lebih dari Rp 10 Triliun

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus