Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hingga Kini, Kominfo Belum Terima Dokumen Merger Tri dan Indosat

Kominfo mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen mengenai merger PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia

27 Desember 2020 | 10.30 WIB

Menteri Komunikasi dan Infomatika Johnny G Plate saat jumpa media di kantornya, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. TEMPO/Hendartyo Hanggi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Komunikasi dan Infomatika Johnny G Plate saat jumpa media di kantornya, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. TEMPO/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen mengenai merger PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia yang diterima oleh Kemenkominfo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirjen Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan sebelum dua operator telekomunikasi melebur jadi satu atau merger, perusahaan terkait harus melapor terlebih dahulu ke Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sejumlah permasalahan – termasuk mengenai kepemilikan spektrum frekuensi – akan dibahas di tingkat kementerian, agar pemanfaatan spektrum frekuensi makin optimal. “Sebelum merger lapor dahulu. Untuk sekarang saya belum dapat informasi resminya,” kata Ismail kepada Bisnis, Sabtu 27 Desember 2020.

Senada, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan KPPU belum menerima laporan mengenai merger kedua perusahaan tersebut.

Hal tersebut disebabkan rezim yang dipakai di UU No.5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat adalah post notif. Kedua perusahaan diperkenankan untuk melebur terlebih dahulu, baru dievaluasi.  

“Merger dahulu baru lapor dan nanti dinilai secara analisa penguasaan pasar,salah satunya jumlah pelanggan dan geografisnya. Tahap tolerir atau tidak tergantung dari penilaian dan rasional dari merger tersebut,” kata Kodrat.

Kodrat menambahkan untuk menghindari penilaian yang bisa menghasilkan ketidaksetujuan dan potensi pelanggaran, KPPU terbuka bagi kedua perusahaan untuk konsultasi.

Sekadar catatan, hingga kuartal III/2020 Indosat memiliki pelanggan sebanyak 60,4 juta pelangga dan Tri memiliki 38 juta pelanggan.

Gabungan keduanya akan menghadirkan sebuah perusahaan dengan basis pelanggan sekitar 98 juta pelanggan mendekati jumlah pelanggan petahana –Telkomsel- yang mencapai 170 juta pelanggan, dan meninggalkan XL Axiata dan Smarfren, yang hanya memiliki 56,8 juta dan 29 juta pelanggan.

Dari sisi penggunaan spektrum frekuensi, Tri menggunakan frekuensi sebesar 25 MHz yang tersebar di 1800 dan 2100 MHz. Adapun Indosat menggunakan frekuensi sebesar 47,5 MHz yang tersebar di 850, 900, 1800 dan 2100 MHz.  

Jika diperbolehkan pengalihan spektrum pascamerger, maka perusahaan gabungan akan memiliki spektrum sebesar 72,5 MHz dengan jumlah pelanggan berkisar 98 juta pelanggan.

Pita frekuensi 1800 MHz dan 2100 MHz akan menjadi kekuatan perusahaan gabungan tersebut, dengan spektrum frekuensi yang dimanfaatkan sebesar 30 MHz di masing-masing pita frekuensi, melebihi Telkomsel dan XL Axiata pada pita yang sama.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus