Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menduga keberadaan bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran Pertamini semakin marak karena ada oknum yang ikut mengambil keuntungan dari bisnis bahan bakar eceran tersebut. Bahkan, tidak sedikit Pertamini yang mendapatkan bensin dari penjualan BBM ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Banyak (Pertamini) yang membeli dari peredaran BBM ilegal. Kami tahu di daerah Tangerang, Cikupa dan arah Merak banyak yang menjual BBM ilegal tersebut," kata Bendahara Hiswana Migas Aries Azhary Munir pada Tempo, Jumat, 24 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kata Aries, keberadaan penjual bensin eceran memang dibutuhkan di wilayah yang sulit atau jauh dari jangkauan pom bensin. "Sekarang tidak terkendali. Bahkan sudah ribuan di pinggiran kota. Cinere dan Depok saja banyak sekali."
Namun Aries berpendapat seharusnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta secara tegas menolak Pertamini karena tidak mempunyai izin. Selain itu, Pertamini tidak mempertimbangkan faktor keamanan dan tera alat ukur tidak dilakukan seperti layaknya di SPBU.
Berbeda dengan yang dilakukan SPBU karena memiliki perizinan yang lengkap. "Bahkan, rutin mengkaliberasi alat ukur dan kepastian takaran dan kadar bensin yang kami jual," kata Aries.
Aries menyebutkan penolakan terhadap Pertamini bukan semata-mata karena persaingan bisnis dengan pom bensin. Alasannya, Pertamini menjual BBM di atas harga yang dijual di SPBU. Bahkan, banyak juga penjualan eceran atau Pertamini yang membeli BBM ke SPBU, asal tidak yang bersubsidi. "Tapi, tetap harus dikendalikan karena mereka ilegal," ucapnya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI sebelumnya menilai penjualan bahan bakar minyak eceran oleh Pertamini merupakan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat. "Penjualannya harus dihentikan. Pedagang eceran itu bukan konsumen dan Pertamini ilegal," kata Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi.
Menurut Tulus, pedagang bensin eceran yang berbalut Pertamini telah melanggar Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang aturan subsidi penyaluran. Dalam peraturan tersebut pengecer seperti Pertamini dilarang menjual BBM bersubsidi.
Sejauh ini, YLKI masih menemukan Pertamini yang menjual BBM bersubsidi. Selain itu, penjualan bensin eceran semestinya mendapatkan izin pemerintah daerah.
Belum lagi penjualan BBM harus memenuhi unsur keamanan dan standar yang ada, sedangkan bensin yang dijual di Pertamini tidak menjamin hal itu. "Penjualan bensin eceran juga seharusnya berada di daerah yang belum banyak penyalur. Namun sekarang di mana pun banyak ditemukan penjual eceran," kata Tulus.
Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito sebelumnya mengatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan mengatur penjualan eceran seperti Pertamini. Jadi sulit untuk menekan keberadaan mereka. "Kami tidak bisa menindak mereka," ucapnya.