Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Ibu Kota Pindah ke IKN, LMAN Sebut Aset di Jakarta Bakal Dimanfaatkan

Bagaimana nasib aset negara di Jakarta yang akan ditinggalkan seiring pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara?

23 Januari 2024 | 18.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Candra Giri Artanto, mengungkap nasib aset negara di Jakarta yang akan ditinggalkan seiring pemindahan ibu kota ke Ibu Kot Negara atau IKN Nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan aset-aset yang ada di Jakarta akan tetap dimanfaatkan setelah ditinggal. “Konsepnya masih sama bahwa aset-aset di Jakarta nanti ketika berpindah ke ibu kota baru akan diutilisasi, akan tetep dimanfaatkan,” ucap Candra dalam acara taklimat media di Kantor LMAN, Jakarta, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, proses utilisasi sedang disusun oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, proses tersebut masih dalam pembuatan grand design.

“Ini sedang disusun dengan DJKN dengan pemerintah provinsi terkait, sedang dibikin grand design-nya,” tuturnya.

Candra juga menekankan bahwa DKI Jakarta tidak akan menjadi kota yang sepenuhnya ditinggalkan, namun tetap dimanfaatkan sebagai kota metropolitan. "Kemarin kami sudah melakukan studi-studi juga ke beberapa lokasi untuk bisa petakan dan grand design-kan, agar selaras,” katanya.

Adapun sebelumnya, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan pemetaan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) tersebut sudah hampir selesai.

Selanjutnya: “Ini ada sekitar Rp 1.640 triliun aset di Jakarta, yang terdiri dari...."

“Ini ada sekitar Rp 1.640 triliun aset di Jakarta, yang terdiri dari kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor pelayanan," ujar Encep dalam media briefing di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Menurutnya, seluruh aset BMN yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga (K/L) ini akan diserahkan kepada Kemenkeu selaku pengelola BMN. “Menurut UU, jadi aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN itu wajib diserahkan ke Menteri Keuangan,” tuturnya.

Encep menjelaskan, aset yang ditinggalkan tidak lagi dikelola oleh K/L untuk menghindari biaya operasional ganda. “Karena kalo sudah punya kantor di sana (IKN), kalau yang di sini ditempatin lagi, itu double cost. Itu yang dihindari Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati),” kata dia. 

Nantinya, Kemenkeu bakal melakukan penyesuaian kembali terhadap penggunaan dan pemanfaatan BMN tersebut.

Dia memproyeksikan jumlah aset yang bisa dimanfaatkan mencapai sekitar Rp 300 triliun. Encep juga menekankan DJKN masih terus mengkaji berbagai kemungkinan pemanfaatan dari aset-aset tersebut.

"Jadi perkiraan kami dari Rp 1.640 triliun tadi yang mungkin bisa dimanfaatkan sekitar Rp 300 triliun. Karena yang lain masih dipakai, misalnya oleh kantor wilayah, kantor pelayanan, kan polisi tetap harus ada, polres, polsek, kantor urusan agama," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus