Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ICDX dan ICH Lakukan Transisi Usai Pengawasan Derivatif Keuangan Beralih ke OJK dan BI

Pengalihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari bappebti ke OJK dan BI sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

13 Maret 2025 | 05.40 WIB

Chief Executive Officer Indonesia Commodity and Derivatives Fajar Wibhiyadi (tengah) dan Chief Executive Officer Indonesia Clearing House Megain Widjaja (kanan) sedang menyampaikan paparan dalam diskusi CEO Talk Industri Perdagangan Berjangka Komoditi Pasca Implementasi UU P2SK di Doubletree Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025. Tempo/Dinda Shabrina
Perbesar
Chief Executive Officer Indonesia Commodity and Derivatives Fajar Wibhiyadi (tengah) dan Chief Executive Officer Indonesia Clearing House Megain Widjaja (kanan) sedang menyampaikan paparan dalam diskusi CEO Talk Industri Perdagangan Berjangka Komoditi Pasca Implementasi UU P2SK di Doubletree Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025. Tempo/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) menyiapkan proses transisi seiring dengan adanya pengalihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menyatakan sebagai bursa yang menaungi perdagangan derivatif keuangan, pihaknya akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan OJK dan BI. Ia juga menegaskan untuk produk derivatif berbasis komoditas, kegiatan perdagangan di ICDX tetap berlangsung seperti biasa di bawah pengawasan Bappebti. “Untuk proses transisi, kami tengah dalam tahap pemenuhan beberapa hal yang dibutuhkan sesuai ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, serta dengan BI untuk derivatif keuangan yang terkait dengan instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA)," ujar Fajar dalam diskusi ICDX CEO Talk di Doubletree Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fajar melanjutkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dan melakukan sosialisasi kepada anggota bursa terkait ketentuan dari OJK dan BI. "Terutama dalam hal mekanisme pelaporan serta perizinan.”

Sementara itu, Direktur Utama ICH Megain Widjaja menilai perpindahan pengaturan derivatif keuangan ini sebagai langkah maju dalam industri perdagangan berjangka komoditi. Ia menyoroti untuk pertama kalinya, self-regulatory organization (SRO) di sektor ini memiliki tiga regulator: Bappebti, OJK, dan BI. “Kami melihat transisi ini berjalan dengan baik, terutama dengan adanya penandatanganan Peraturan Pemerintah, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI),” kata Megain.

Dari total transaksi di ICDX yang dikliringkan di ICH sepanjang 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, transaksi derivatif dengan underlying saham mencapai 519.063,54 lot atau 10 persen dari total. Sedangkan produk derivatif dengan underlying pasar uang tercatat sebanyak 1.529.506,88 lot atau 28 persen. Sementara itu, transaksi derivatif dengan underlying komoditas mendominasi dengan 3.408.697,03 lot atau 62 persen dari total.

Adapun pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK mencakup aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, BI akan mengawasi derivatif keuangan yang terkait dengan instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Langkah ini, kata Megain, diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan dan perdagangan berjangka di Indonesia dengan regulasi yang lebih terintegrasi dan sesuai dengan perkembangan industri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus