Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - JJ Rizal, Kaiser Simanungkalit dan Lusiani Julia melalui kuasa hukumnya David Tobing, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 681/PDT.G/19/PN.JKT.SEL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," kata David dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan ini bermula ketika pada 4 Agustus 2019 terjadi pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung sangat lama yang menurut keterangan PLN disebabkan oleh pemadaman 2 Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang.
David mengatakan akibat terjadinya pemadaman listrik oleh penggugat, aerator kolam ikan Penggugat tidak berfungsi dan menyebabkan matinya ikan koi milik penggugat, karena Aerator kolam tidak dialiri listrik sehingga tidak dapat menggerakkan air di dalam kolam dan menghasilkan gelembung udara. Di mana gelembung udara kaya akan oksigen bagi ikan koi.
Menurut dia, PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada Para Penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Adapun total jumlah ikan yang mati milik Para Penggugat sebanyak 69 ekor yang mayoritas ikan koi dalam berbagai jenis dan ukuran.
Dalam petitumnya Para Penggugat antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut:
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat atas kerugian material sebesar Rp 54,25 juta
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat atas kerugian imaterial sebesar Rp 150 juta
Sebelumnya pada 08 Agustus 2019, David Tobing telah mewakili dua orang konsumen yang ikan koinya mati akibat pemadaman listrik untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PLN. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL rencananya akan disidangkan pada tanggal 20 Agustus dan 22 Agustus 2019 minggu depan.