Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polres Nunukan berhasil mengamankan ribuan potong kayu olahan serta dua unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu olahan ilegal atau illegal logging di Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, pada Rabu lalu, 10 Juli 2019, menangkap sedikitnya tiga aktor intelektual illegal logging tersebut. Mereka berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka. Siaran pers KLHK menyebutkan ketiga tersangka ditahan di Rutan Polresta Samarinda.
Adapun barang bukti berupa dua lokasi penampungan atau penumpukan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan/balok kayu olahan (44 meter kubik) berbagai jenis dan ukuran, serta dua unit circle saw juga telah diamankan. "Sedangkan kayu olahan dititipkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Nunukan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara," seperti dikutip dari siaran pers KLHK, Sabtu, 13 Juli 2019.
Penyidik KLHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu tersangka dijerat dengan ancaman denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Nunukan. Laporan ini ditindaklanjuti Balai Gakkum Kalimantan dengan menurunkan tim untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan.
Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda kemudian menggerebek dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut. Selanjutnya, tim operasi yang dibantu Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa 3 tersangka ke Samarinda, untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Terungkapnya kasus illegal logging ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.
BISNIS