Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mencatat 3 negara teratas yang warganya overstay di Indonesia. "Mereka adalah warga negara China, Arab dan Prancis," kata Kepala Bidang TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono kepada Tempo, Jumat 20 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bismo mencatat sepanjang kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2024, terdapat 998 warga negara asing overstay, diantara mereka adalah WNA China, Arab dan Prancis, selain negara-negara lainya. Mereka telah dikenakan denda per hari Rp 1 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehingga, kata dia, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menarik denda hingga mencapai Rp 4,1 miliar. "Angka persisnya Rp 4.104.000.000. Kami setorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata dia.
Dihubungi Tempo terpisah Silmy Karim mengungkapkan WNA overstay akan dikenakan denda Rp 1 juta per hari. "Nantinya bisa dibayar melalui online sebelum mereka berproses imigrasi," kata Silmy yang pekan lalu mencoba bekerja di konter perlintasan penumpang Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 September 2024.
Selanjutnya: PNBP Imigrasi Soekarno-Hatta juga dari Denda Alat Angkut
Bismo Surono mengatakan PNBP secara keseluruhan pada periode Januari- September 2024 sekitar Rp13 miliar didapat dari 3 titik yakni penerimaan biaya beban alat angkut, penerimaan overstay dari warga negara asing dan setoran tarif @ Rp 500 ribu pemakaian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA) wisata.
Adapun rinciannya adalah Rp 8.852.000.000 didapat dari penerimaan biaya beban alat angkut. "Tertinggi angkanya pada bulan Juli, mencapai lebih kurang satu koma delapan miliar rupiah dan Agustus hampir mencapai satu koma dua miliar rupiah," kata dia.
Ia menyebut PNBP dari alat angkut senilai Rp 8,9 miliar itu didapat dari 9 maskapai asing yang kedapatan membawa penumpang masuk ke Indonesia dengan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan.
Maskapai yang tetap membawa penumpang berdokumen palsu, dikenai denda Rp50 juta. Ia mengatakan dalam aturan tersebut jelas disebutkan setiap WNA yang datang ke Indonesia, wajib memiliki masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan. "Jadi katakanlah dalam pesawat itu hanya satu orang dokumen paspornya kurang dari enam bulan atau bahkan seluruh penumpang sekalipun, denda yang harus dibayar alat angkut itu sama yakni lima puluh juta rupiah," kata dia.
Bismo mengatakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta telah memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024 itu. "Dalam Permenkumham yang baru, WNA pemilik paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan tidak bisa masuk Indonesia. Tapi menurutnya kalau ada alat angkut (maskapai) nekat membawa penumpang maka sanksi denda menanti senilai Rp50 juta.
Ia mengatakan aturan Permenkumham teranyar itu merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. "Ada beberapa hal yang semula pada peraturan lama tidak diatur, tapi sekarang ada," kata dia.
Selain masa berlaku paspor, hal lain yang diatur dalam aturan baru adalah soal penumpang WNA yang transit di Indonesia. Menurut Bismo, WNA tersebut bisa menumpang transit di Indonesia dalam kurun 1 x 24 jam. “WNA harus memiliki dokumen perjalanan sah dan berlaku lebih dari enam bulan masa berlaku paspor. Sah di sini juga kategorinya asli bukan palsu, tidak rusak,” kata dia.
Ia juga menekankan agar maskapai memperhatikan hal ini sebab dalam aturan baru itu disebutkan jika alat angkut itu nekat membawa penumpang yang paspornya kurang 6 bulan maka yang rugi maskapai itu sendiri.
Penumpang di bawah umur juga telah diatur oleh Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, sehingga ada kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat.