Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah Dorong Penyerapan Alat Pelindung Buatan Lokal

Produk impor membanjir karena importir meneken kontrak jangka panjang

30 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja menjahit pakaian APD di kawasan Antapani, Bandung, Jawa Barat, 13 April 2020. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Impor alat pelindung diri (APD) diprediksi masih terjadi hingga beberapa waktu ke depan meskipun produk tersebut sudah bisa diproduksi industri dalam negeri. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh mengatakan pemerintah sedang menyusun strategi untuk mengendalikan impor APD, terutama yang sudah bisa diproduksi sendiri.

"Kami mulai melakukan link and match antara produsen dan kebutuhan tenaga kesehatan atau rumah sakit. Bulan depan, pendataan akan dilakukan secara riil sekaligus verifikasi bahan baku APD," ujar Elis kepada Tempo, kemarin.

Elis memperkirakan impor APD masih akan terjadi karena masih ada permintaan selama masa pandemi. Apabila impor tidak dikendalikan, industri yang sudah bersusah payah memproduksi cover-all akan sia-sia. Setidaknya sudah ada 92 perusahaan memproduksi cover-all gown dengan total kapasitas sekitar 43 juta buah. Kemudian, ada 47 perusahaan memproduksi baju bedah atau surgical gown dengan kapasitas produksi 16 juta buah per bulan.

Adapun jumlah stok per awal Juli untuk cover-all sudah 6,66 juta buah. Kemudian, untuk surgical gown sudah 4,065 juta buah. "Tapi ternyata belum bisa terserap oleh tenaga medis karena impor tinggi dan stok masih banyak. Hal itu indikasi tidak terserapnya produk lokal oleh tenaga kesehatan," ujar Elis.

Menurut Elis, kenaikan impor APD sudah terlihat sejak Maret lalu. Impor APD jenis cover-all pada Februari lalu hanya 175 buah. Namun, pada Maret lalu naik menjadi 1.885 buah. Kemudian, impor naik lagi menjadi 830 ribu buah dan 1,6 juta buah pada April dan Mei 2020. Selain kenaikan permintaan, impor APD didukung oleh pelonggaran impor untuk penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2020.

Ketua Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi), Suharno Rusdi, mengatakan APD impor bakal terus masuk karena importir telah meneken kontrak jangka panjang. Selain itu, pasokan APD di gudang pabrik tekstil di Cina juga sangat melimpah karena sebagian besar pabrik pun banting setir memproduksi barang APD untuk ekspor. Akibatnya, kata dia, banyak produk APD lokal menumpuk di gudang karena tidak terserap pasar.

"Untuk melindungi industri dalam negeri, suatu negara dapat dan berhak untuk menerapkan kebijakan restriksi impor. Bisa berupa pengenaan pajak impor atau mengubah spesifikasi tertentu pada produk tertentu," ujar Suharno.

Juru bicara Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menuturkan PMK 34/2020 terbit dalam rangka memenuhi kebutuhan alat-alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 atas 73 jenis barang berlaku sejak 17 April lalu hingga berakhirnya penetapan bencana nasional. Berdasarkan evaluasi, Rahayu mengatakan beberapa barang tersebut sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, mengatakan pelonggaran impor APD berlaku sampai 30 Juni lalu sebagaimana tercantum dalam Permendag Nomor 28 Tahun 2020. Peraturan itu membebaskan sementara izin impor dari laporan surveyor (LS) untuk impor komoditas alat kesehatan dan APD, meliputi masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya.

Srie mengatakan sesuai dengan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 pada 16 Juni 2020, ekspor APD dapat dilakukan tapi dengan tetap memperhatikan kebutuhan di dalam negeri. "Hingga saat ini, Kemendag sudah menerbitkan persetujuan ekspor APD sebanyak 49,3 juta buah dan masker sebanyak 419,7 juta buah.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LARISSA HUDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Pemerintah Dorong Penyerapan Alat Pelindung Buatan Lokal

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus