Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Indef Kritik Wacana UKM Kelola Tambang

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengkhawatirkan wacana usaha kecil dan menengah (UKM) ikut mengelola tambang.

28 Januari 2025 | 10.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rapat Badan Legislasi DPR RI yang membahas rencana revisi UU Minerba di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin malam, 20 Januari 2025. TEMPO/Sultan Abdurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengkhawatirkan usul agar usaha kecil dan menengah (UKM) ikut mengelola tambang justru malah dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar. Hal ini dapat terjadi jika pemerintah tidak menetapkan kriteria khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami takutkan pelaku usaha bisa saja generate perusahaan atau badan usaha mereka masuk ke dalam lingkup UKM untuk mengelola tambang," ujar Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho saat dihubungi Tempo, Senin, 27 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andry mengatakan, celah itu terbuka bagi badan-badan usaha yang mengklaim sebagai UKM. Dengan begitu, mereka bisa menerima hak pengelolaan tambang yang sebelumnya seharusnya tak ditujukan kepada mereka.

Karena itu, Andry mengusulkan agar UKM dapat berkelompok untuk membuat koperasi. Lewat skema ini, mereka dapat beramai-ramai mengelola tambang di wilayah yang sama. Hal ini, menurut dia, lebih memungkinkan ketimbang pengelolaan sendiri-sendiri.

Andry menambahkan, banyak usaha kecil selama ini telah terlibat di sektor pertambangan, tapi secara ilegal. Dengan pelibatan UMM dalam pengelolaan tambang, ia berharap para pemain kecil ini bisa menjadi legal.

Usul UKM mengelola tambang pertama kali dilontarkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR. Mereka berencana memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi UKM untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare. UKM dan perguruan tinggi menyusul organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang lebih dulu mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan.

Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025 lalu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Tapi RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka. Sebab, Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pengujian di antaranya dikabulkan bersyarat oleh MK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus