KERAHASIAAN dalam lembaga keuangan di Swiss mulai diutik-utik. Rencananya, 20 Mei nanti, tulis kantor berita AFP, pekan lalu, sebuah referendum akan diselenggarakan untuk menilai perlu tidaknya UU Perbankan 1934 diubah. Sudah setengah abad ini ketentuan itu menjaga prestise bank-bank di Swiss dalam melindungi identitas dan jumlah simpanan para pemegang rekening. Undang-undang itu, antara lain, mengancam bakal menjebloskan ke bui selama enam bulan dan denda 50 ribu Swiss Franc, jika seorang pegawai bank membocorkan jumlah suatu transaksi atau mengungkapkan identitas deposannya. Hanya dengan mematuhi ketentuan itulah 572 bank di Swiss, yang mempekerjakan 100 ribu orang, pada 1982 bisa mengumpulkan kekayaan 600 milyar Swiss Franc. Bagian terbesar kekayaan itu berada di tangan lima besar: Union des Banques Suisses (UBS), Societe des Banques Suisses, Crcdit Suisse, Banque Cantonale de Zurich, dan Banque Populaire Suisse. Tapi, pertengahan tahun lalu, Bea Cukai Prancis ternyata berhasil memperoleh 5.000 nama, berikut jumlah simpanan mereka di UBS. Kabarnya pula, banyak orang kaa Indonesia punya simpanan di salah satu lima besar itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini