Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Industri Nilai Pengalihan Kuota Impor Daging Sapi 100 Ribu Ton ke BUMN Tak Taat Asas

Pemerintah memutuskan memangkas kuota impor daging sapi reguler 180 ribu ton bagi pelaku usaha menjadi tinggal 80 ribu ton

6 Februari 2025 | 17.33 WIB

Pedagang tengah menata daging sapi di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Badan Pangan Nasional menetapkan impor daging sapi tahun ini sebesar 145.251 ton. Jumlah ini jauh di bawah pengajuan rencana kebutuhan yang diajukan para pelaku usaha yang sejumlah 462.011 ton. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pedagang tengah menata daging sapi di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Badan Pangan Nasional menetapkan impor daging sapi tahun ini sebesar 145.251 ton. Jumlah ini jauh di bawah pengajuan rencana kebutuhan yang diajukan para pelaku usaha yang sejumlah 462.011 ton. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa) Ishana Mahisa menilai pengalihan kuota impor daging sapi sebanyak 100 ribu ton dari pelaku usaha ke BUMN tak taat asas. Menurut dia, penetapan rencana kebutuhan seharusnya dilaksanakan paling lambat Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aturan yang dirujuk Ishana yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Di pasal 14 ayat 3, beleid itu menyebutkan batas waktu penetapan rencana kebutuhan pada Oktober pada tahun sebelum masa berlaku neraca komoditas. Di ayat sebelumnya, tertulis penetapan itu dilaksanakan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas NK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketentuan ini telah diikuti sejumlah 86 pelaku usaha importir yang telah mengajukan rencana kebutuhan sejak September 2024. Dari pengajuan itu, akhirnya disetujui kuota impor daging sapi sebanyak 180 ribu ton pada 9 Desember 2024. "Sekarang pengajuan pelaku usaha tiba-tiba diputus sama pemerintah. Berarti pemerintah maladministrasi kan," ujar Ishana kepada Tempo, Kamis, 6 Februari 2025.

Ishana menambahkan, pengajuan para importir telah diverifikasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Pada 13 Januari 2025, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga telah menyosialisasikan alokasi kuota impor daging sapi sebanyak 180 ribu ton itu kepada 86 pelaku usaha. "Kok tiba-tiba diubah, ini kan mencederai proses yang diamanatkan Perpres Nomor 61 Tahun 2024. Ngono ya ngono ning ojo ngono," tuturnya.

Pemerintah memutuskan memangkas kuota impor daging sapi reguler 180 ribu ton bagi pelaku usaha menjadi tinggal 80 ribu ton. Kuota 100 ribu ton sisanya akan dialihkan kepada BUMN. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) bidang pangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025. Rakortas juga menetapkan tambahan kuota impor daging kerbau sebanyak 100 ribu ton bagi BUMN ke dalam neraca komoditas.

Dalam siaran pers yang dibagikan Humas Kementerian Koordinator Bidang Pangana, rakortas ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah menjaga keseimbangan ketersediaan dan harga komoditas pangan strategis menjelang momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Sedangkan penugasan kepada BUMN diambil dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dipicu musim hujan. Penugasan kepada BUMN, tulis siaran pers itu, diharapkan dapat membatasi potensi penyebaran PMK. "Pemerintah dapat memantau pelaksanaan importasi yang dilakukan BUMN dengan lebih ketat," berdasarkan siaran pers yang baru dibagikan sehari setelah rakortas itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus