Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ingin Jadi Petugas Haji Tingkat Pusat 2025? Berikut Persyaratannya

Pendaftaran seleksi petugas haji 1446 Hijriah/2025 Masehi tingkat pusat dibuka pada 29 November-6 Desember 2024. Cek posisi dan persyaratannya.

27 November 2024 | 12.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar gembira buat asyarakat yang ingin menjadi petugas haji 2005. Kementerian Agama akan membuka pendaftaran seleksi petugas haji 1446 Hijriah/2025 Masehi tingkat pusat pada 29 November-6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Delapan formasi layanan yang dibuka yaitu layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, dan layanan pelindungan jemaah. Kemudian, layanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji (PKPPJH ), layanan jemaah haji lansia dan disabilitas, dan layanan Media Center Haji (MCH).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun," ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu, 26 November 2024. Berikut syarat-syarat layanan tersebut.

Persyaratan peserta
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Tidak dalam keadaan hamil;
5) Berkomitmen dalam pelayanan jamaah;
6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7) Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
9) Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

b. Syarat khusus
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; 
c. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
c. Telah menunaikan ibadah haji;
d. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
e. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; 
f. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Pelindungan Jamaah
a. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
b. Usia paling tinggi 50 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan saat mendaftar;
c. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
d. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; 
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun saat mendaftar;
b. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
c. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; 
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun saat mendaftar;
c. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
d. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; 
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6. Layanan Media Center Haji (MCH)
a. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam;
b. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
c. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
d. Memahami kode etik jurnalistik; 
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
f. Khusus peserta dari media konvensional, media harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual);
g. Maksimal dua peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta media ormas Islam dan media konvensional.

Syarat Administrasi
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas, dan PKPPJH
1. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/ormas
a. Pegawai unit eselon I Pusat Kementerian/lembaga ditandatangani oleh pejabat eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh pimpinan pusat/pengurus besar;
c. PTKI ditandatangani oleh rektor;
d. Pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh pimpinan pondok pesantren.
2. KTP yang sah dan masih berlaku.
3. Ijazah terakhir
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/ rumah sakit pemerintah.
5. Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai.
6. SK terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN.
8. Surat pernyataan izin suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah.
9. Surat pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan).
10. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan).

Pelaksana Bimbingan Ibadah
1. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/ormas
a. Pegawai unit eselon I Pusat Kementerian/lembaga ditandatangani oleh pejabat eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh pimpinan pusat/pengurus besar;
c. PTKI ditandatangani oleh rektor;
d. Pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh pimpinan pondok pesantren.
2. KTP yang sah dan masih berlaku.
3. Ijazah terakhir
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/ rumah sakit pemerintah.
5. Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai.
6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
7. SK terakhir bagi ASN
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN.
9. Surat pernyataan izin suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah.
10. Surat pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan).
11. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan).

Pelaksana Pelindungan Jemaah
1. Surat rekomendasi dari pimpinan Markas Besar TNI / Polri.
2. KTP yang sah dan masih berlaku
3. Ijazah terakhir
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/ rumah sakit pemerintah.
5. Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai.
6. SK terakhir bagi TNI/Polri
7. Surat pernyataan izin suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah.
8. Surat pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan).
9. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan).

Pelaksana Media Center Haji (MCH)
1. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas/media.
a. Humas unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh pejabat eselon I;
b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh kepala kanwil;
c. Media ormas Islam ditandatangani oleh pimpinan pusat/pengurus besar;
c. Perusahaan media ditandatangani oleh pimpinan tertinggi media.
2. KTP yang sah dan masih berlaku.
3. Ijazah terakhir
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/ rumah sakit pemerintah
5. Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai.
6. SK terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN.
8. Surat pernyataan izin suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah.
9. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan).
10. Surat keterangan sebagai tenaga profesional media atau humas eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi.
11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual).
12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus