Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ini 13 Merek dari 8 Perusahaan yang Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit

Sebanyak delapan perusahaan motor listrik dengan 13 merek mendapat insentif dari pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit. Apa saja merek yang dimaksud?

21 Maret 2023 | 10.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menyalurkan insentif untuk pembelian motor listrik per Senin malam, 20 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumunkan besaran insentif yang diberikan senilai Rp 7 juta per unit. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun menyatakan sudah ada delapan perusahaan yang akan menyalurkan insentif tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa, 20 Maret 2023. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan insentif motor listrik hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan produksi di Indonesia.

Perusahaan tersebut juga disyaratkan memiliki produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Produsen juga dilarang menaikan harga jual selama masa pemberian insentif tersebut.

Berikut daftar delapan perusahaan yang telah diverifikasi oleh Kementerian Perindustrian untuk menyalurkan insentif kendaraan listrik dalam program ini. 

1. PT Wika Industri Manufaktur dengan merek Gesits G1 A/T dengan nilai TKDN 46,73 persen.

2. PT Terang Dunia Internusa. Perusahaan ini memiliki 3 merek bersubsidi, yaitu United T1800 A/T (TKDN 56,89 persen), United TX3000 A/T (TKDN 57,19 persen) dan United TC1800 A/T (TKDN 57,02 persen)

3. PT Smoot Motor Indonesia dengan produknya merek Smoot Elektrik Tempur (TKDN 47,61 persen) dan Smoot Elektrik Zuzu (TKDN 47,88 persen)

4. PT Volta Indonesia Semesta dengan produknya Volta 401 (TKDN 47,36 persen)

Selanjutnya: 5. PT Juara Bike dengan produknya...

5. PT Juara Bike dengan produknya merek Selis E-Max (TKDN 53,69 persen) dan Selis Agats (TKDN 53,37 persen)

6. PT Triangle Motorindo dengan merek Viar New Q1 (TKDN 50,26 persen)

7. PT Artas Rakata Indonesia dengan produknya RAKATA X5 (TKDN 54,17 persen) dan RAKATA S9 (TKDN 55,78 persen)

8. PT Hartono Istana Teknologi dengan produknya Polytron PEV 30M1 A/T (TKDN 45,31 persen)

Sri Mulyani menegaskan Insentif motor listrik baru ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persyaratannya, pelaku UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR). 

Syarat lainnya, pemohon insentif merupakan penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Sedangkan untuk insentif motor listrik konversi tidak ada batasan. 

Adapun pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran insentif pembelian motor baru telah disiapkan oleh Kemenperin. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan pihaknya telah menyediakan situs Sisapira untuk menyalurkan insentif tersebut. 

Ia berujar dengan situs tersebut, perusahaan lainnya juga bisa mendaftar menjadi peserta program untuk sepeda motor. Kendati demikian, situs itu belum bisa diakses meski dijanjikan meluncur sejak kemarin.

Situs Sisapira akan menampilkan data produksi, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), hingga sebagai alat verifikasi untuk penerima subsidi pemerintah. "Nanti ada di situ semua, jadi penerima manfaatnya jelas," kata Taufiek.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus