Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Perpres Pupuk Subsidi Hampir Rampung

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan Perpres tentang pupuk subsidi sudah masuk tahap final. Segera disetorkan ke Prabowo.

12 Desember 2024 | 12.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan, penyusunan peraturan presiden (Perpres) tentang pupuk subsidi telah memasuki tahap final. Aturan yang mengatur penyederhanaan distribusi pupuk subsidi itu akan segera diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Insyaallah segera kami ajukan kepada Bapak Presiden agar tahun depan kita sudah bisa merealisasikan secara bertahap,” kata Sudaryono di Kantor Pupuk Indonesia, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024, dikutip dari keterangan resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sudaryono mengatakan, Prabowo secara prinsip telah menyetujui rancangan Perpres itu. Kementerian Pertanian (Kementan) tinggal memastikan aspek teknis dari skema penyederhanaan distribusi. Dari distribusi yang semula melibatkan 12 kementerian, kini akan satu pintu di Kementan.

Kepada para petani, Sudaryono meminta mereka bersabar dan mengikuti seluruh mekanisme yang akan diterapkan pemerintah. Dengan mekanisme baru, produktivitas akan naik dan swasembada dapat diraih dalam waktu secepat mungkin.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal penyaluran pupuk subsidi pada Rabu pagi, 4 Desember 2024. Ia membidik aturan tentang skema baru penyaluran pupuk subsidi itu akan terbit bulan ini.

“Perpresnya sudah selesai. Insyaallah mudah-mudahan bulan ini terbit. Bisa saja satu dua minggu terbit,” kata menteri yang menjabat ketiga kalinya itu setelah periode 2014–2019 dan 2023–2024 dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada Rabu, 4 Desember 2024.

Amran mengatakan, ia telah menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melapor ihwal perkembangan perpres ini. Menurut dia, Kepala Negara telah menyetujui isi dari aturan anyar tersebut. Karena itu, ia mengklaim pupuk seharusnya tak ada masalah lagi.

Dalam skema baru, Amran menjelaskan pupuk subsidi akan menjadi wewenang Kementerian Pertanian (Kementan), 11 kementerian lain tak akan dilibatkan lagi. Setelah ditandatangani Mentan, pupuk subsidi langsung disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau pengecer, dan sampai ke tangan petani.

“Kalau kami sudah tanda tangan, itu langsung bisa berjalan di daerah, karena stok ada di desa di tingkat petani. Jadi ini tidak ada masalah lagi,” kata sepupu pengusaha Haji Isam itu.




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus