Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Juga Wajib Jadi Peserta Tapera

Setiap pekerja, baik yang sudah memiliki rumah maupun belum, wajib menjadi peserta Tapera dan membayar iuaran 3 persen dari total gaji tiap bulannya.

2 Juni 2024 | 18.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Tapera. Foto : Tapera

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana kebijakan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen per bulan guna mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan hangat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Lantas, bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah? Apakah tetap wajib membayar iuran Tapera melalui pemotongan 3 persen dari gaji tersebut?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriteria peserta Tapera

Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, setiap pekerja dengan kriteria yang telah ditentukan wajib membayar iuran Tapera. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), kriterianya yakni pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal sebesar upah minimum dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Sedangkan menurut Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020, pekerja sebagaimana dimaksud Pasal 5 meliputi:

1. Calon pegawai negeri sipil (CPNS);

2. Aparatur sipil negara (ASN);

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);

5. Pejabat negara;

6. Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan

7. Pekerja yang menerima gaji atau upah.

Beleid tersebut tidak menyebutkan peserta Tapera adalah pekerja yang belum memiliki rumah. Artinya, pekerja yang sudah memiliki kediaman juga masuk kriteria dan diwajibkan membayar iuran Tapera. Hal ini diperjelas dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditekan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024.

“Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan Tapera, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap pekerja, baik yang sudah memiliki rumah maupun belum, wajib menjadi peserta Tapera dan membayar iuran 3 persen dari total gaji tiap bulannya. Adapun skema Tapera ini diambil dari iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen, sedangkan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Alasan pekerja yang sudah memiliki rumah wajib jadi peserta Tapera

Komisioner Badan Penyelenggaraan atau BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan Tapera merupakan program yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan jumlah kepemilikan rumah. Program ini dijalankan dengan melibatkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pekerja yang telah memiliki rumah juga diwajibkan menjadi peserta Tapera.

“Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur,” kata Heru dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut Heru, apabila pemerintah hanya fokus mengandalkan program pembiayaan rumah bersubsidi, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang dananya dari kas pemerintah, permasalahan kesenjangan kepemilkan rumah tidak bisa teratasi. FLPP, kata dia, sejauh ini hanya mampu memfasilitasi sekitar 250 ribu kepemilikan rumah.

“(Sedangkan) pertumbuhan demand setiap tahun 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru yang belum punya rumah,” katanya.

Manfaat Tapera bagi pekerja yang sudah memiliki rumah

Bagi pekerja dengan kategori MBR dan belum memiliki rumah, dapat memperoleh sejumlah manfaat dari Tapera. Manfaat tersebut dapat berupa dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat untuk memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. Rumah yang dapat dibiayai berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Lalu, apa manfaat Tapera bagi pekerja yang sudah memiliki rumah? Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 25 Tahun 2020, manfaat Tapera bagi pekerja yang sudah memiliki kediaman atau tidak masuk dalam kategori MBR adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil apabila telah berhenti menjadi peserta pekerja pensiun atau pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

Hal ini juga ditegaskan Heru. Pihaknya mengatakan dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan. Dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaan berakhir. Lengkap dengan hasil pengembangannya. “Dana akan dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaannya berakhir, berupa simpanan pokok beserta hasil pengembangannya,” jelasnya.

RACHEL FARAHDIBA R | AISHA SHAIDRA | ANDIKA DWI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus