Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan Pajak Penambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen kembali diperbincangkan publik menjelang diberlakukan pada 1 Januari 2025. PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan saat melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak diambil oleh pemerintah tanpa alasan. Berikut sejumlah alasan di balik langkah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen pada 2025.
1. Meningkatkan pendapatan negara
Sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara, PPN punya peran vital dalam mendanai berbagai program pemerintah. Menyorot beberapa tahun terakhir, kebutuhan pendanaan semakin meningkat, terutama setelah pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi fiskal dan kenaikan PPN ini sebagai upaya memperbaiki anggaran pemerintah.
2. Mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri
Indonesia masih bergantung pada utang untuk menutupi defisit anggaran. Alhasil, dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk mengurangi penggunaan utang dan menjaga stabilitas ekonomi negara dalam jangka panjang. Upaya ini akan membantu menurunkan beban pembayaran utang dan menjaga perekonomian negara menjadi lebih stabil.
3. Penyesuaian dengan standar internasional
Saat ini tarif PPN Indonesia yang berada di angka 11 persen yang kemudian akan naik mencapai 12 persen, masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya. Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), memiliki tarif PPN sebesar 15 persen.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, dalam kebijakan fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.
ANTARA