Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tarik-menarik kewenangan mengatur impor sapi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian akhirnya sampai juga ke hadapan Presiden Joko Widodo. Ditemui di kantornya, Kamis pekan lalu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yakin Presiden tak akan begitu saja melepas otoritas itu dari mereka.
Bagaimana sebenarnya perizinan impor hewan ternak ini?
Dulu izin pemasukan ini diatur di Kementerian Pertanian. Lalu keluarlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dalam Pasal 59 mengatur bahwa izin impor daging segar dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan rekomendasi Kementerian Pertanian. Adapun impor daging olahan dapat dilakukan setelah ada izin Kementerian Perdagangan, dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Itu berjalan dengan baik, sampai pada Oktober tahun lalu keluar Undang-Undang Nomor 41 sebagai pengganti undang-undang lama. Dalam undang-undang baru ini disebutkan izin impor daging beku ada pada Kementerian Perdagangan, sedangkan impor sapi hidup di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, kami masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ini keluar pada Maret tahun lalu, yang menyebutkan bahwa masalah perdagangan, termasuk kegiatan ekspor-impor, diatur di Kementerian Perdagangan.
Kenapa bisa ada dua undang-undang yang bertentangan?
Kementerian Perdagangan tidak pernah tahu. Ujuk-ujuk, akhir tahun lalu itu, diterbitkan beberapa undang-undang dalam waktu bersamaan. Menjelang pengalihan kekuasaan, DPR sepertinya mengejar sekaligus beberapa undang-undang.
Sampai pekan lalu Menteri Pertanian Amran Sulaiman masih mencoba melobi Anda soal ini?
Bukan. Pak Menteri Pertanian sepakat hal ini harus diluruskan. Beliau memahami posisi Kementerian Perdagangan sebagai pengontrol kegiatan ekspor-impor. Maka beliau menanyakan kok ada undang-undang seperti ini.
Menteri Pertanian menghadap Presiden dan menyiapkan draf peraturan yang memindahkan perizinan impor ke mereka?
Mungkin beliau menanyakan saja, bukan mau minta restu atau apa. Saya tidak tahu. Tapi saya kira Pak Presiden juga tidak begitu saja melimpahkan izin. Saya belum dihubungi. Jadi tidak mungkin.
Alasan Kementerian Pertanian ingin membawa izin impor itu berkaitan dengan kesehatan?
Apa bedanya? Sekarang pun impor hewan ternak itu asal negaranya dibatasi dengan undang-undang, hanya boleh dari negara yang bebas penyakit. Di pelabuhan juga ada karantina. Belum lagi rekomendasi impor itu diatur oleh Kementerian Pertanian sendiri.
Seberapa strategis impor ternak hidup?
Kapitalisasinya belum bisa saya sebut. Yang pasti, feedlotter sapi saja sekarang sudah hampir 60 perusahaan. Berarti bisnis ini menarik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo