Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. Ada beberapa kategori korban yang berhak dan tidak berhak mendapatkan asuransi tersebut.
Mengutip situs resmi jasaraharja.co.id, ada dua program asuransi sosial yang dilayani oleh Jasa Raharja, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang merujuk pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Menurut UU tersebut, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Ada pula korban yang berhak mendapatkan santunan ganda, yaitu penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Kategori korban yang berhak mendapatkan santunan juga dimuat dalam UU ini. Mereka adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Kemudian setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi juga berhak mendapatkan santunan.
Namun ada pula kategori orang yang tidak berhak menerima santunan atau dijamin oleh UU No 34/1964 ini. Mereka adalah pengemudi yang mengalami kecelakaan dan juga merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor. Baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak berhak menerima santunan.
Kemudian korban pejalan kaki, pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan juga tidak berhak menerima santunan atas terjadinya kecelakaan.
Jika tidak masuk dalam kategori kecelakaan tersebut maka klaim asuransi Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan kecelakaan tidak bisa diajukan.
TEGUH ARIF ROMADHON
Baca juga: