Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Instruksi dirjen pajak

Dirjen pajak markie muhammad menginstrusikan bank menarik pajak penghasilan (pph) atas premi forward valuta asing. dengan rencana pengenaan pajak, de- posito valas menjadi tidak menarik lagi.

20 April 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bank akan memungut pajak atas premi forward. Lalu, deposito valas tidak menarik lagi? AKHIRNYA, kesimpangsiuran tentang penarikan pajak penghasilan (PPh) atas premi forward valuta asing oleh bank, mendapat jawabannya dari Dirjen Pajak Mar'ie Muhammad. Dalam surat edaran yang disampaikan kepada Kakanwil Ditjen Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Mar'ie menginstruksikan agar premi yang dibayar sesudah 22 November 1990 dipotong oleh bank dengan tarif 15%. Surat edaran itu dilayangkan November silam, kemudian "didiamkan" beberapa lama. Alasannya tak jelas. Memang, persaingan perbankan yang semakin sengit belakangan ini menyebab-kan banyak bank, terutama bank devisa, berupaya dengan segala cara menarik nasabah. Mereka, misalnya, mengeluarkan deposito valas, yakni gabungan transaksi forward -- transaksi jual beli valas dengan penyerahan kemudian dengan kurs yang disepakati pada saat kontrak -- dan deposito valas. Masalah timbul, siapa yang akan menarik PPh atas premi forward. Pihak bank atau langsung oleh wajib pajak. Jika pemotongan premi dilakukan oleh bank, tampaknya belum mungkin. Seperti yang dikatakan seorang bankir, sampai saat ini belum ada satu pun bank yang berani memotong premi forward karena belum ada juklaknya. Artinya, si nasabahlah yang harus melaporkan tambahan pendapatan itu dalam SPT (Surat Pemberitahuan). Namun, di sisi lain, mengharapkan nasabah jujur 100% jelas bukanlah perkara mudah. Namun, terlepas dari soal kejujuran wajib pajak, dengan turunnya edaran Dirjen Mar'ie, persoalan yang selama ini mengundang tanda tanya kini menjadi jelas. Tapi bagaimana bila premi itu berasal dari pinjaman luar negeri yang di-swapkan? "Itu kan garansi bagi depresiasi rupiah," kata Managing Director Bank Pacific, T.A. Sutanto. Hal serupa dikemukakan Vice President Urusan Valas Paninbank, Johnny N. Wiraatmadja. Menurut dia, tidak tepat jika transaksi forward untuk kegiatan usaha, preminya dikenai pajak. Apalagi kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh bank-bank umum semata (baik swasta maupun pemerintah), tapi juga oleh Bank Indonesia. Nah, apakah premi yang diterima BI juga akan dipajaki? Entahlah. Yang pasti, dikabarkan saat ini BI sedang merundingkan soal pajak premi ini dengan pihak Ditjen Pajak. Namun, sumber TEMPO di kalangan perbankan mengatakan bahwa kedua instansi sudah sepakat untuk tidak menarik pajak atas premi forward yang digunakan untuk transaksi. Artinya, yang akan terkena pajak hanyalah premi yang berasal dari deposito valas. Terlepas dari siapa yang akan memotong dan premi mana yang terkena, yang pasti dengan rencana pengenaan pajak ini, deposito valas -- yang tujuannya menghindari pajak -- menjadi tidak menarik lagi. "Kalau akan dipajaki, saya rasa deposito swap tidak perlu lagi," kata Johnny. Selama ini deposito swap digrandungi orang berduit karena memberikan imbalan lebih banyak ketimbang deposito rupiah. Misalnya deposito yen, yang memberikan bunga hanya 4% setahun. Setelah dipotong pajak 15%, bunga bersih yang diterima deposan adalah 3,4%. Jumlah ini memang kecil, terutama jika dibandingkan dengan deposito rupiah sekarang yang berbunga rata-rata 25%. Tapi di deposito valas ini, ada premi untuk deposito yen sebesar 21%. Dengan demikian, imbalan bersih yang diterima dari deposito valas jatuhnya menjadi 24,4%. Dan ini lebih besar daripada deposito rupiah berbunga 25%, tapi setelah dipotong pajak menjadi tinggal 21,25%. Kalau hitungan lebih menguntungkan deposito valas, bukankah akan merangsang capital fligh? Bambang Aji, Moebanoe Moera dan Dwi S. Irawanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus