Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Intip Besaran Gaji PNS 2019 Setelah Dinaikkan Jokowi

Pemerintah telah menyiapkan Rp 2,66 triliun untuk membayar rapet gaji PNS 2019.

20 Maret 2019 | 09.36 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan pada acara pembekalan CPNS Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung di Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, 21 Februari 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan pada acara pembekalan CPNS Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung di Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, 21 Februari 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS, TNI dan Polri. Kenaikan gaji PNS 2019, berlaku surut mulai 1 Januari 2019.

BACA: Kenaikan Gaji PNS 2019 Dikritik, TKN : Maunya Diturunkan?

Pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS 2019, TNI, Polri dan pensiunan pada Januari hingga Maret sebesar Rp 2,66 triliun. Dia mengatakan anggaran kenaikan gaji tersebut telah dimasukan dalam APBN 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri dan pensiunan, sudah ada di Undang-undang APBN, sudah disampaikan bapak presiden dalam nota keuangan dan juga dibahas di DPR serta ditetapkan," kata Sri Mulyani saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kenaikan gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 13 Maret 2019.

Merujuk dalam aturan itu, disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Selain itu, Jokowi juga telah menaikkan gaji anggota Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken 13 Maret 2019. Dalam beleid itu disebutkan kenaikan gaji anggota Polri besarnya bervariasi, terendah Rp 1,6 juta hingga yang tertinggi Rp 5,9 juta per bulan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus