Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Jelaskan Kenapa Kenaikan Gaji PNS 2019 Dirapel

Sri Mulyani mengatakan pencairan rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau gaji PNS 2019 akan terealisasi pada April ini.

14 Maret 2019 | 00.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 yang dirapel, akan terealisasi pada April. Mereka bakal menerima rapelan kenaikan gaji yang dihitung mulai Januari 2019.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah soal kenaikan gaji PNS yang dirapel itu. "Karena UU APBN kan mulai Januari. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan tepat waktu pembayaran gajinya." kata Menteri Keuangan Kantor Pelayanan Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.

Baca: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Cair April 2019

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS diatur dalam Undang-undang (UU) APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018. Dalam UU itu, kata dia, PNS mendapat kenaikan gaji pokok sehingga diperlukan peraturan pemerintah sebagai petunjuk hukum untuk melaksanakan perintah UU ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan, kenaikan gaji PNS 2019 baru dibayarkan April, namun besarannya akan mencakup kenaikan gaji dari Januari-April. "Baru untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan per bulan sesuai waktu pembayaran gajinya," kata Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, sedang menunggu data lengkap dari kementerian dan lembaga untuk memverifikasi kenaikan gaji PNS 2019. "Karena ini menyangkut seluruh PNS, seluruh kementerian lembaga, maka kami membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara sekitar 5 persen pada 2019. Pernyataan itu dilontarkan Jokowi saat membacakan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Agustus tahun lalu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, kenaikan gaji PNS bukan untuk kepentingan politis. Ini, kata JK, merupakan program rutin yang dijalankan pemerintah. "Tidak bersifat politis, itu hal rutin saja," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2019.

JK mengatakan, program kenaikan gaji PNS 2019 ini merupakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada mereka yang mempunyai prestasi baik di pemerintahan pusat maupun daerah. Ia pun menegaskan bahwa hal ini tak hanya terjadi sekarang, tapi sudah dilakukan sebelumnya.

EGI ADYATAMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus