Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Muzani, mempertanyakan motif kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menaikkan gaji PNS 2019 menjelang Pemilihan Presiden. Hal ini dinilai mengundang kecurigaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin, langkah kubu BPN itu menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap pengelolaan keuangan negara dan komitmen pemerintah untuk menyejahterakan ASN. "Kenaikan ini kan langkah yang telah lama dipersiapkan, sudah diperhitungkan dengan matang. Ini pemenuhan komitmen pemerintah mensejahterakan ASN," kata jubir TKN Muhammad Misbakhun dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Maret 2019.
Misbakhun meminta BPN Prabowo-Sandi untuk tidak terus menerus mempolitisir kebijakan yang dipersiapkan pemerintah. "Janganlah dikit-dikit politis, kalau begitu cara berpikirnya, jadi BPN Prabowo-Sandi maunya gaji ASN diturunkan?" tanya dia.
Politikus Partai Golkar itu menilai seharusnya semua pihak, termasuk BPN, memperjuangkan kesejahteraan rakyat, tapi yang timbul adalah bahwa apapun yang dilakukan pemerintahan Jokowi pasti salah di mata BPN. Misbakhun mengeluhkan, kebijakan prorakyat juga dinilai salah. Sebab, ada pemutarbalikan fakta bahwa apa yang diambil pemerintah adalah untuk kepentingan politik semata.
"Jadi oposisi kelihatannya hanya menginginkan pemerintah itu salah di mata rakyat agar mereka bisa berkuasa. Kalau konsepnya begini, kacau kita bernegara. Harusnya sama-sama berjuang menyejahterakan rakyat," tutur Misbakhun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 akan terealisasi pada April mendatang. Para PNS pun akan menerima rapelan kenaikan gaji yang dihitung dari Januari 2019. "Karena UU APBN kan untuk (mulai) Januari," kata dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
Baca: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Cair April 2019
Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji PNS, itu diatur dalam Undang-undang APBN. Dalam undang-undang itu, kata dia, PNS mendapat kenaikan gaji pokoknya dan untuk itu diperlukan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU ini.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2019 itu baru dibayarkan April, namun itu menyangkut gaji dari Januari-April. " Baru untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan per bulan sesuai waktu pembayaran gajinya," ujar dia.
MUHAMMAD HENDARTYO | BISNIS.COM