Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Beleid yang diteken pada Selasa, 31 Desember 2024 tersebut sejalan dengan pemberlakuan PPN 12 persen atas barang mewah sebagaimana pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam beleid yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025 itu, disebutkan bahwa pertimbangannya adalah untuk mewujudkan aspek keadilan di masyarakat. Lantas, apa isi PMK Nomor 131 Tahun 2024?
Isi PMK 131 Tahun 2024
Berikut poin-poin dari PMK Nomor 131 Tahun 2024:
1. PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah
Pasal 2 PMK Nomor 131 Tahun 2024 menyebutkan bahwa PPN 12 persen berlaku untuk barang kena pajak yang tergolong mewah, baik kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
“Atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi Pasal 2 ayat (1).
Dengan demikian, barang mewah tidak hanya dikenai PPnBM, tetapi juga PPN 12 persen.
2. PPN untuk Selain Barang Mewah
Pasal 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur pemberlakuan PPN untuk selain barang mewah. PPN yang dimaksud dihitung melalui cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
“Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian,” tulis Pasal 3 ayat (3).
Sebagai contoh, harga jual ponsel adalah Rp10 juta, maka yang dimaksud nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, yaitu 11/12 x Rp10.000.000 = Rp9.166.666. Dengan demikian, PPN yang terutang adalah 12 persen x Rp 9.166.666 = Rp1.099.999 (dibulatkan menjadi Rp1,1 juta).
Perhitungan tersebut hampir sama dengan PPN 11 persen, yaitu 11 persen x Rp10.000.000 = Rp1.100.000.
3. Waktu Penerapan PPN 12 Persen
Pasal 5 PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur batas waktu pengenaan PPN terbaru untuk barang mewah melalui cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, yaitu mulai Rabu, 1 Januari hingga Jumat, 31 Januari 2025.
Sementara PPN 12 persen untuk barang mewah sepenuhnya mulai dibebankan pada Sabtu, 1 Februari 2025.
“b. mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),” bunyi Pasal 5.
Untuk diketahui, PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta oleh Sri Mulyani tersebut diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada waktu yang sama, yaitu Selasa, 31 Desember 2024.
Pilihan Editor: Fasilitas di Kompleks GBK Batal Kena PPN 12 Persen