Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyerahkan surat presiden (surpres) Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu berisi 34 pasal yang mengatur fungsi, kedudukan, sistem pemerintahan, hingga peralihan ibu kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinukil dari salinan RUU tersebut, sistem pemerintahan khusus ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN. Ketentuan ini termaktub dalam pasal 8 hingga 11.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa pemerintahan khusus ibu kota negara diselenggarakan oleh Otorita IKN. Selanjutnya pada pasal 9 diatur susunan pemerintahannya. IKN akan dipimpin Kepala Otorita IKN, dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden.
Kemudian pasal 10 berisi ketentuan masa jabatan kepala otorita dan wakilnya. Kedua pemegang kepemimpinan ini memiliki masa jabatan lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” berikut bunyi pasal tersebut.
Pasal yang sama berbunyi, Kepala Otorita IKN atau wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir. Selanjutnya, pasal 11 berbunyi ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja pemerintahan khusus IKN akan diatur dengan peraturan presiden.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Bappenas sebelumnya telah memberikan bocoran tentang klausul mekanisme pemilihan pempimpin ibu kota negara. Semula, Bappenas merancang ibu kota negara akan dipimpin Badan Otorita IKN, tapi kemudian kementerian mengganti nomenklaturnya menjadi Otorita IKN.
“Mengenai klausulnya, misalnya wali kota, itu tidak dipilih. Pengelola ibu kota langsung bertanggung jawab ke Presiden, jadi tidak pakai pilkada untuk si 'gubernur' ibu kota itu,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Rudy S. Prawiradinata saat ditemui di kantornya, 2 September lalu.