Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Isu Ribuan Karyawan RAPP Di-PHK, Sebetulnya Apa yang Terjadi?

Untuk menjawab isu ribuan karyawan RAPP di-PHK, Tempo mereportase areal hutan tanaman industri yang menjadi lahan konsesi RAPP di Pelalawan, Riau.

23 Oktober 2017 | 16.29 WIB

Sejumlah truk pengangkut kayu Akasia masih melintas di areal HTI PT RAPP di Pelalawan, Riau, Jumat,20 Oktober 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale
Perbesar
Sejumlah truk pengangkut kayu Akasia masih melintas di areal HTI PT RAPP di Pelalawan, Riau, Jumat,20 Oktober 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pelalawan - Jalanan di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menjadi lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, kerap dilalui kendaraan pengangkut kayu saat disambangi Tempo pada Jumat, 20 Oktober 2017. Truk-truk itu membawa kayu akasia ke pabrik Estate Pelalawan untuk diproses menjadi pulp alias bubur kertas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dibanding jalan lintasnya yang ramai oleh truk, sejumlah lahan sisa penebangan, termasuk lokasi penanaman kembali justru nihil aktivitas. Puluhan kapal tongkang mini hanya bertengger di kanal yang mengelilingi lahan tanah gambut tersebut. Setiap tongkang sehari-harinya digunakan untuk memindahkan 4-5 ton kayu akasia dari lahan tumbuhnya menuju truk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di tepi kanal, banyak didirikan pendopo kayu sebagai lokasi istirahat para pekerja ladang penghasil kertas tersebut. "Sudah 3-4 hari terakhir kita kosong kegiatan," ujar seorang pekerja pengangkut kayu yang tak ingin disebut namanya pada Tempo, Jumat petang, 20 Oktober 2017.

Pekerja itu mengaku tak tahu menahu soal penghentian operasional oleh RAPP. Namun, pekerja tersebut membenarkan adanya arahan dari manajemen korporasi untuk menyetop produksi hingga waktu yang belum ditentukan.

Langkah RAPP itu menyusul peringatan keras dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melarang RAPP menanam kembali akasia dan eukaliptus di ekosistem lindung gambut.

Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto mengenai Pemanfaatan Hasil Kayu HTI periode 2010-2019 kemudian juga dibatalkan. "Katanya malah mau pindah (lokasi tanam kembali). Tapi, tak tahu bagaimana itu pindahnya, kami tunggu aja dulu," kata pekerja itu menambahkan.

Divisi pembibitan di pabrik RAPP pun tampak sepi pekerja, meski alat pengairan masih menyala. Salah satu penanggung jawab divisi tersebut, Chosa, menyebut pihaknya hanya mengairi pembibitan yang sudah berlangsung sebelum pembatalan RKU RAPP, pada 17 Oktober 2017. "Tak ada produksi per hari ini (20 Oktober 2017). Sejak 3 hari lalu juga produksi dikurangi ke 30-40 persen. Pengurangan dulu, hari ini total (berhenti)," tutur Chosa.

Chosa tak menampik adanya kabar pembekuan izin produksi perusahaan. Pemberitahuan dari manajemen RAPP pun disampaikan pada karyawan, namun tak secara tertulis. "Yang pasti stop produksi. Anggota kami sempat bertanya. Tapi sepanjang saya tahu, karena bibit kami tak sediakan lagi, penanaman berhenti."

Truk pengangkut yang hilir mudik itu pun, kata Chosa, hanya menyelesaikan pemindahan kayu akasia ke pabrik. Adapun proses di pabrik dilanjutkan sementara dengan sisa stok 300 ribu ton.

Soal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meminta RAPP agar menaati aturan seperti layaknya perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) berbasis lahan gambut lainnya.

Menteri Siti menyayangkan upaya pemerintah menertibkan RAPP agar taat aturan justru berkembang menjadi isu pencabutan izin yang mengakibatkan munculnya keresahan di masyarakat. Dalam keterangan sebelumnya RAPP menyebutkan ribuan karyawannya terancam diputus hubungan kerjanya (di-PHK) karena KLHK membatalkan izin operasi. Baca: KLHK Batalkan izin Operasi, 4.600 Karyawan RAPP Terancam Di-PHK
 
Sebab, kata Siti Nurbaya, meski RKU RAPP, bukan berarti KLHK mencabut izin secara keseluruhan. "Namun sayangnya yang berkembang justru perihal pencabutan izin operasional, dan RAPP dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya," tuturnya.

Menurut Siti, yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi, agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. "Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut, jadi tidak ada masalah harusnya," kata Siti Nurbaya.

Jika benar RAPP sayang pada rakyat, menurut Siti Nurbaya, perusahaan harus patuh dan berbisnis dengan baik sesuai aturan pemerintah. "Bisa berbahaya sekali jika semua perusahaan ingin berbisnis dengan aturan mereka dan bukan aturan pemerintah."

ANTARA

Yohanes Paskalis

Mulai ditempa di Tempo sebagai calon reporter sejak Agustus 2015. Berpengalaman menulis isu ekonomi, nasional, dan metropolitan di Tempo.co, sebelum bertugas di desk Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo sejak Desember 2017. Selain artikel reguler, turut mengisi rubrik cerita bisnis rintisan atau startup yang terbit pada edisi akhir pekan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus