Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ITDC Jadi Wajib Pajak Terbesar di Lombok Tengah, Setorannya Berapa?

ITDC meraih penghargaan sebagai Kategori Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Terbesar Tahun Pajak 2021

28 Maret 2022 | 17.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama MGPA Priandi Satria, Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer, dan Wakil Direktur Utama MGPA Cahyadi Wanda befoto di Mandalika GP Hub di Oval Atrium Epicentrum, Jakarta, 27 Februari 2022. ANTARA/ADITYA E.S. WICAKSONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan The Mandalika Lombok NTB, meraih penghargaan sebagai Kategori Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Terbesar Tahun Pajak 2021 di Lombok Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai Wajib Pajak Badan, ITDC tercatat telah memberikan kontribusi setoran pajak sebesar lebih dari Rp68,7 Miliar kepada negara pada wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Lombok, NTB pada tahun pajak 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kontribusi pajak ITDC sebagai BUMN diperoleh dari seluruh pembangunan di Kawasan The Mandalika baik dari pembangunan infrastruktur kawasan dan pendukung berupa konstruksi pembangunan jalan, lahan parkir, Sirkuit, serta fasilitas dan amenitas di dalam Kawasan, hingga penyelenggaraan event balap internasional World Superbike pada tahun 2021 (tidak termasuk penjualan tiket).

Penghargaan telah diberikan kepada ITDC saat acara Pekan Panutan dan Tax Gathering yang berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, 10 Maret 2022 lalu.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah kepada ITDC melalui Project Support Manager Aulia Rachman. Ini merupakan kali ketiga ITDC menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya, dimana sebelumnya telah meraih penghargaan atas Wajib Pajak dengan Kontribusi Signifikan tahun 2017 dan 2020.

Sebagai informasi, Penghargaan Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Terbesar Tahun Pajak 2021 merupakan penghargaan yang diberikan oleh KPP Pratama Praya kepada badan usaha yang berada di Kabupaten Lombok Tengah atas kontribusi para wajib pajak melalui pencapaian target terbaik dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh terhadap peraturan perpajakan.

 

Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro mengatakan terima kasih kepada KPP Pratama Praya yang telah memberikan penghargaan sebagai Wajib Pajak Badan. "Kami sangat bangga dapat meraih penghargaan sebagai badan dengan kontribusi pajak terbesar tahun pajak 2021 untuk wilayah Kabupaten Lombok Tengah,’’ katanya.

Penghargaan ini menjadi bukti dari konsistensi ITDC untuk patuh kepada negara dalam kontribusi pajak di semua lini bisnis yang dilaksanakan, khususnya melalui proyek pengembangan DPSP Mandalika yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas nantinya,” ujar Bram.

Berbagai event internasional yang digelar di The Mandalika diyakini akan semakin meningkatkan nilai jual kawasan kami. Diharapkan kondisi ini dapat mendorong semakin banyak investor yang menanamkan modal dan membuka bisnisnya di The Mandalika. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi semakin besar, yang pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi pajak ITDC kepada negara.

 

SUPRIYANTHO KHAFID

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus