Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Izin Aspal Untuk Pialang

Dua buah perusahaan bursa emas, pt. graha kencana nusantara & pt. jaya swasta dharma, sudah bergerak mencari nasabah. peminatnya cukup. tapi kemudian izin mereka dibatalkan.(eb)

11 Juli 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUANGAN kantor itu tidak terlalu luas. Tapi cukup nyaman. Ber-AC dengan karpet cokelat menghampar dari lantai sampai dinding. Dari ruangan tunggu dekat meja resepsionis terlihat para petugas yang berdasi sibuk menukar angka yang tercantum di papan putih. Setiap saat terdengar suara yang mengumumkan angka-angka yang baru masuk dari pasaran emas di Hongkong, London dan New York. Pialang emas muncul kembali di Jakarta setelah dilarang Menteri Perdagangan dan Koperasi 13 Juni 1980? "Tidak. Ini lain. Pialang emas yang tempo hari hanya mengejar keuntungan, sedangkan kami punya misi yang berbeda," ucap Armen Oemar, Presiden Direktur PT Graha Kencana Nusantara, perusahaan bursa emas yang berkantor di gedung condong Wisma Hayam Wuruk, Jakarta. Di mana Gaspersz? Katanya, kalau Graha Kencana Nusantara nanti "sudah jalan," perusahaan itu tidak hanya bergerak di bidang future trade tapi juga dalam spot trade, dengan menjual emas batangan. Armen malahan bercita-cita mau membikin pusat informasi emas, termasuk menerbitkan buletin untuk menyiarkan pasaran perdagangan emas. "Hanya Indonesia yang belum punya bursa emas di antara negara-negara ASEAN," katanya pula. Tanpa bursa emas, menurut dia, pemerintah akan rugi. "Karena pemilik uang panas akan lari ke tangan pialang gelap yang nonpri. " Menurut Armen Oemar, yang juga dikenal sebagai Sekjen Pemuda Panca Marga itu, Graha belum beroperasi. "Masih dalam proses, karena belum ada izin resmi dari pemerintah. Yang ada hanya izin lisan dari Departemen Perdagangan," katanya. Sekalipun begitu minat terhadap bisnis ini tidak sedikit. Dari sebuah sumber, diperoleh keterangan sejak perusahaan itu giat melancarkan kampanye dari mulut ke mulut bulan Mei yang baru lalu, sudah terdaftar 30 nasabah. Untuk ikut dalam jual beli emas yang dipialangi Graha, mereka harus menyerahkan deposito Rp 10 juta. Kabarnya bursa emas yang bekerjasama dengan Hang Tai Finance Company (anggota dari Hongkong Gold & Silver Exchange) akan mulai beroperasi tanggal 17 Juli mendatang. Para penasihat (advisers) yang bekerja di situ kelihatannya orang yang pandai menJual. Pemblcaraan mereka memikat dan meyakinkan. "Boss kami Bapak Armen, pemilik gedung Veteran Graha Purna Yudha" kata seorang penasihat kepada calon nasabah yang untuk pertama kali datang ke lantai 8 kamar 883 di Gedung Wisma Hayam Wuruk itu. Disebutkan juga nama beberapa pejabat. Tapi yang- tak kalah menarik adalah disodorkannya sebuah surat izin dari Departemen Perdagangan dan Koperasi bernomor 127/SJ/Memo/VI/81 tertanggal 3 Juni 1981 yang ditandatangani Drs. L. Gaspersz. Edward Parapat, Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Koperasi menganggap hanya Menteri Radius yang berhak mengeluarkan surat izin untuk pialang emas. "Saya tak berani, nanti saya bisa dipensiunkan. Gaspersz kan sudah dipensiunkan gara-gara menandatangani surat izin itu," katanya kepada seorang calon nasabah yang datang mengecek kebenaran izin perusahaan tadi. Tetapi siapa Gaspersz?. Dia memang orang Departemen Perdagangan dan Koperasi dengan jabatan terakhir Kepala Biro Personalia. Menurut beberapa sumber di Deperdagkop, Gaspersz hanya setengah bulan menongkrongi jabatan iN. Dia dibebastugaskan sejak 29 Juni yang lalu, erat sangkut pautnya dengan surat izin yang dia keluarkan untuk PT Graha Kencana Nusantara. Ternyata izin yang sama juga dia teken pula untuk pialang emas yang lain PT Jaya Swasta Dharma yang berkantor di lantai 6 gedung megah S. Widjojo Centre, Jalan Sudirman Jakarta. Tak jelas di mana Gaspersz sekarang. Rekan-rekannya di Deperdagkop menyebutkan dia tinggal di sebuah hotel berdekatan dengan Gedung Wisma Hayam Wuruk. Tapi ketika wartawan TEMPO mencoba menemuinya di situ ternyata Gaspersz tak ditemukan di kamarnya. Aneh juga bahwa dalam surat izin yang dijadikan pemikat itu tertera kata-kata memo dalam nomor kodenya. Seorang pejabat teras Depdagkop menyebutkan surat izin "aspal" alias "asli tapi palsu". "Yang punya wewenang mengeluarkan surat izin usaha perdagangan adalah kepala kantor wilayah perdaangan provinsi dan kepala kantor daerah kabupaten. Lagipula Gaspersz cuma seorang staf sekretaris jenderal ketika meneken surat itu," kata pejabat itu. Sekjen Perdagangan dan Koperasi cukup repot dibuat Gaspersz yang pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah Perdagangan di Pakanbaru dan Ujungpandang. L.M. Abdulkadir, sebagai Sekjen atas nama Menteri Perdagangan dan Koperasi tanggal 1 Juli mengeluarkan surat keputusan nomor 275/M/VIII/81 yang menyatakan surat izin yang diberikan kepada 2 pengusaha bursa emas tadi "tidak sah dan dinyatakan tidak berlaku." Surat keputusan itu menyebutkan pula nomor kode surat yang dipegang pialang emas tadi tidak lumrah. Sedangkan pejabat yang menandatanganinya tidak berwenang. Tapi bagaimana liku-liku sampai Gaspersz sempat mengeluarkan izin itu tak banyak diketahui. Dan L.M. Abdulkadir menurut kabar berangkat ke Amerika Serikat untuk berobat beberapa hari setelah mengeluarkan pembatalan surat izin "aspal" buatan anak buahnya itu. Mungkinkah Graha Kencana Nusantara dan Java Swasta Dharma yang sudah bersiap-siap untuk menghidupkan bursa emas bisa beroperasi? Sikap Depdagkop nampaknya cukup tegas. "Tidak mengeluarkan izin untuk future trade (penyerahan kemudian)," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kardjono Wirioprawiro. Begitu mendengar desasdesus bakal muncul pialang emas di Jakarta bulan Mei, dia segera mengirimkan instruksi kepada kanwil perdagangan seluruh Indonesia agar tidak mengeluarkan izin untuk pialang emas. Sampai awal minggu ini kedua calon pialang emas itu masih giat mencari nasabah. Tidak jelas bagaimana nasib nasabah yang sudah terlanjur mengeluarkan deposito. "Gue ngerii," jawab Nyonya Grace yang duduk sebagai sekretaris Graha, ketika dia ditanya mengenai kelanjutan perusahaan itu. "Persoalannya peka," kata nyonya muda itu menghindari pertanyaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus