Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Jasa Marga Catat Volume Lalu Lintas Harian Naik 63 Persen

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tren peningkatan volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) di Jalan Tol Jasa Marga Group terus terjadi

6 November 2021 | 17.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tren peningkatan volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) di Jalan Tol Jasa Marga Group terus terjadi hingga Oktober 2021. Dengan turunnya level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah serta melihat pergerakan mobilitas masyarakat.

"LHR Jalan Tol Jasa Marga Group pada Oktober 2021 meningkat sebesar 6,64 persen jika dibandingkan dengan LHR September 2021 pada masa PPKM level 3," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis Sabtu, 6 November 2021.

Dia mengatakan jika dibandingkan dengan LHR bulan Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, LHR Oktober 2021 bahkan meningkat hingga mencapai 63,03 persen.

“Dengan upaya pencegahan penularan COVID-19 serta kegiatan vaksinasi nasional yang terus berjalan di berbagai daerah, tentu akan berdampak kepada kebijakan yang mempengaruhi mobilisasi masyarakat. Dengan kondisi seperti saat ini, kami memproyeksikan hingga akhir tahun 2021 tren peningkatan lalu lintas masih terjadi di Jalan Tol Jasa Marga Group,” ujarnya.

Dengan meningkatnya lalu lintas di jalan tol, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berkendara dengan aman sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya, Heru menjelaskan, aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di masing-masing ruas jalan tol.

Dia mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, berkendara di jalan tol Kawasan Perkotaan minimal kecepatan adalah 60 Km/Jam dan maksimal kecepatan adalah 80 Km/Jam. Sedangkan untuk berkendara di jalan tol Antar Kota yakni minimal kecepatan adalah 60 Km/Jam dan maksimal kecepatan adalah 100 Km/Jam.

Selain itu, Heru juga menegaskan pentingnya antisipasi yang dilakukan oleh pengemudi. Tidak hanya memastikan kondisi pengemudi serta kendaraan dalam kondisi prima sebelum berkendara dan menggunakan safety belt, pengemudi juga harus waspada dan memahami kendaraan lain di sekitar serta menghindari blind spot dengan kendaraan lain.

HENDARTYO HANGGI

BACA: PT Jasa Marga Buka Program Management Trainee Bagi Lulusan S1

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus