Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban jiwa tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur Cicalengka, KM181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 5 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, santunan tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar
Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 5 Januari 2024.
Jasa Raharja, kata Dewi telah merespons kejadian ini dengan cepat dan langsung berkoordinasi dengan dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
Sebagai informasi, PT KAI melaporkan semua penumpang selamat dari kecelakaan kereta api di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Kabupaten Bandung pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 pada Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB. Kecelakaan itu melibatkan dua kereta yaitu KA Turangga dengan Kereta Lokal Bandung Raya.
Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan Kereta Lokal Bandung Raya atau Commuter Line Bandung sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 22 penumpang yang luka ringan. Mereka telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan. Rinciannya ada 18 penumpang dilarikan RSUD Cicalengka, RS Edelweis 2 Orang, dan RS AMC 2 Orang.
YOHANES MAHARSO | MOH. KHORY ALFARIZI