Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin merevisi Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Awalnya hanya dua daerah yang memiliki upah sektoral, bertambah menjadi 17 kabupaten/kota yang kini memiliki upah sektoral. “Total 17 daerah. Dari 18 daerah yang mengusulkan, ada satu yakni Kota Tasikmalaya yang tidak masuk dalam kategori yang ditetapkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan, saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Desember 2024.
Revisi penetapan UMKS tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 (Kepgub UMSK 2025).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teppy mengatakan, selain melakukan penambahan daerah, Kepgub UMSK tersebut juga mengubah pengelompokan sektor. Dalam keputusan gubernur sebelumnya, pengelompokan sektor berdasarkan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI). Pada Kepgub UMSK 2025 pengelompokan sektoral disederhanakan tidak lagi menggunakan kode KBLI tapi berdasarkan rumpun usaha. “Tujuannya untuk memudahkan tidak dalam konteks satuan KBLI yang memang rinci, tapi dimudahkan dalam 8 kelompok rumpun usaha,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Kepgub UMKS 2025 pengelompokan sektor dibagi dalam 8 kelompok rumpun usaha. Yakni Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, serta Padat Karya Multinasional Company.
Pada saat pengusulannya, ada 9 kabupaten/kota yang tidak mengajukan usulan UMSK 2025 yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar. Kelompok daerah ini tetap tidak mendapat penetapan UMSK.
Dua daerah yakni Kota Depok dan Kabupaten Subang yang mendapat penetapan UMKS pada keputusan gubernur sebelum revisi pada 18 Desember 2024. Tersisa 18 daerah yang mengusulkan tapi tidak mendapat penetapan UMKS, yang terdiri dari dua kelompok daerah.
Pertama ada 13 kabupaten/kota yang pengajuannya ditolak karena tidak didapat kesepakatan dalam Dewan Pengupahan masing-masing daerah masing-masing, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, serta Kabupaten Majalengka.
Kelompok selanjutnya, ada 5 kabupaten/kota yang mengajukan UMSK tapi sebagian tidak ditetapkan karena sektor yang dipilih masing-masing daerah tidak masuk dalam kategori KBLI yang ditetapkan dalam keputusan gubernur yang lama. Lima daerah tersebut adalah Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.
Teppy mengatakan, 18 kabupaten/kota dalam dua kelompok daerah tersebut kemudian dimasukkan dalam revisi keputusan gubernur, kecuali Kota Tasikmalaya karena usulan sektornya tidak masuk dalam kriteria klasifikasi rumpun usaha pada Kepgub UMSK 2025. Kota Tasikmalaya mengusulkan upah sektoral untuk kode KBLI 46610 yakni Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Usulan sektor tersebut tidak masuk dalam 8 rumpun usaha UMSK .
"Akhirnya dari 18 kabupaten kota yang sudah mengusulkan UMSK 2025, ada 17 kabupaten yang akan ditetapkan UMSK-nya sesuai dengan kriteria yang delapan poin di atas, Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria," kata Teppy.
Adapun besaran UMSK 2025 tersebut naik 7 persen terhadap masing-masing sektor, kecuali khusus untuk rumpun Sektor Padat Karya Multinasional Company yang hanya mendapat kenaikan sebesar 6,7 persen.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Barat, Taufik Budi Santoso mengatakan, pemerintah provinsi telah menyiapkan kebijakan insentif untuk dunia usaha meliputi Insentif Pajak seperti PBB, pengurangan PKB sebesar 50 persen, dan pembebasan pajak hotel dan restoran. Ada juga program pemerintah untuk mendorong dunia usaha di Jawa Barat seperti seperti Program Jawa Barat Maju untuk pengembangan ekonomi lokal, program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pengembangan industri, program Pusat Inovasi dan Inkubasi Bisnis untuk pengembangan usaha start-up, serta program Koperasi dan UKM untuk pengembangan usaha kecil dan menengah.
"Kemudian ada juga insentif investasi seperti kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS), fasilitas infrastruktur yang memadai, akses ke pasar domestik dan internasional, insentif fiskal seperti tax holiday dan pengurangan pajak," kata Taufiq, dikutip dari keterangannya, Senin, 30 Desember 2024.
Berikut rincian UMSK pada masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Barat:
1. UMSK Kabupaten Subang
Komponen Automotif Rp 3.525.098,95
Komponen Elektronik Rp 3.525.098,95
Pertambangan Rp 3.525.098,95
Kimia Farmasi Rp 3.525.098,95
Padat Karya Multinasional Company Rp 3.515.215,50
2. UMSK Kota Depok
Elektronik Rp 5.220.114,84
Komponen Elektronik Rp 5.220.114,84
Kimia Farmasi Rp 5.220.114,84
Padat Karya Multinasional Company Rp 5.205.479,00
3. UMSK Kabupaten Cianjur
Padat Karya Multinasional Company Rp 3.110.413,83
4. UMSK Kabupaten Garut
Padat Karya Multinasional Company Rp 2.332.928,28
5. UMSK Kota Bekasi
Automotif Rp 5.717.470,10
Komponen Automotif Rp 5.717.470,10
Elektronik Rp 5.717.470,10
Komponen Elektronik Rp 5.717.470,10
Logam dan Baja Rp 5.717.470,10
Pertambangan Rp 5.717.470,10
Kimia Farmasi Rp 5.717.470,10
Padat Karya Multinasional Company Rp 5.701.439,81
6. UMSK Kabupaten Karawang
Automotif Rp 5.625.882,38
Komponen Automotif Rp 5.625.882,38
Elektronik Rp 5.625.882,38
Komponen Elektronik Rp 5.625.882,38
Logam dan Baja Rp 5.625.882,38
Kimia Farmasi Rp 5.625.882,38
Padat Karya Multinasional Company Rp 5.610.108,88
7. USMK Kabupaten Bekasi
Automotif Rp 5.584.611,41
Komponen Automotif Rp 5.584.611,41
Elektronik Rp 5.584.611,41
Komponen Elektronik Rp 5.584.611,41
Logam dan Baja Rp 5.584.611,41
Pertambangan Rp 5.584.611,41
Kimia Farmasi Rp 5.584.611,41
Padat Karya Multinasional Company Rp 5.568.953,62
8. UMSK Kota Bogor
Komponen Automotif Rp 5.150.967,16
Kimia Farmasi Rp 5.150.967,16
Padat Karya Multinasional Company Rp 5.136.525,20
9. UMSK Kabupaten Bogor
Automotif Rp 4.900.108,87
Komponen Automotif Rp 4.900.108,87
Elektronik Rp 4.900.108,87
Komponen Elektronik Rp 4.900.108,87
Logam dan Baja Rp 4.900.108,87
Pertambangan Rp 4.900.108,87
Kimia Farmasi Rp 4.900.108,87
Padat Karya Multinasional Company Rp 4.886.370,25
10. UMSK Kota Bandung
Komponen Elektronik Rp 4.503.960,63
11. UMSK Kota Cimahi
Kimia Farmasi Rp 3.881.831,60
Logam dan Baja Rp 3.881.831,60
Padat Karya Multinasional Company Rp 3.870.947,96
12. UMSK Kabupaten Bandung Barat
Kimia Farmasi Rp 3.754.284,39
Padat Karya Multinasional Company Rp 3.743.758,36
13. UMSK Kabupaten Sumedang
Komponen Elektronik Rp 3.749.609,56
Padat Karya Multinasional Company Rp 3.739.096,64
14. UMSK Kabupaten Indramayu
Pertambangan Rp 2.807.355,79
15. UMSK Kabupaten Cirebon
Komponen Elektronik Rp 2.693.971,10
Pertambangan Rp 2.693.971,10
Padat Karya Multinasional Company Rp 2.686.417,91
16. UMSK Kabupaten Majalengka
Elektronik Rp 2.415.921,97
Komponen Elektronik Rp 2.415.921,97
Kimia Farmasi Rp 2.415.921,97
Padat Karya Multinasional Company Rp 2.409.148,36
17. UMSK Kabupaten Purwakarta
Automotif Rp 4.814.751,76
Komponen Automotif Rp 4.814.751,76
Kimia Farmasi Rp 4.814.751,76
Logam dan Baja Rp 4.814.751,76
Padat Karya Multinasional Company Rp 4.801.252,46
Pilihan editor: Prabowo Minta Lahan Sawit Diperluas: Jangan Takut Deforestasi