Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Angin Prayitno telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Direktur Esktentifikasi dan Penilaian Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini ditengarai menerima beselan dari sejumlah perusahaan sebagai bentuk imbalan atas rekayasa surat ketetapan pajak atau SKP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bersama Angin, mantan anak buahnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, juga menjadi tersangka. Nilai suap dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kiprah Angin di kantor pajak cukup panjang. Majalah Tempo edisi 8 Maret 2021 menulis dua sumber Tempo yang merupakan petinggi di lingkungan Kementerian Keuangan menceritakan bahwa pejabat eselon II itu pernah menjadi orang kepercayaan Direktur Jenderal Pajak era 2001-2006, Hadi Purnomo. Bersama empat orang lainnya, Angin dilibatkan dalam tim khusus yang dibentuk untuk mengakselerasi penerimaan pajak.
Tim itu bernama Pandawa Lima yang merujuk pada lima kesatria dalam kisah pewayangan Mahabharata. Anggota Pandawa Lima bertugas menyasar perusahaan multinasional dan wajib pajak lain yang berpotensi menyetorkan uang bernilai jumbo ke negara.
Empat dari lima pegawai di tim Pandawa Lima kini tak lagi berada di Kementerian Keuangan. Ada yang telah pensiun, ada juga yang sudah meninggal. Tinggal Angin seorang diri dari kelima anggota Pandawa Lima yang tersisa. Terkait orang-orang kepercayaan, Hadi tak memberikan respons kepada Tempo hingga tulisan ini diturunkan.
Anggota Komisi Keuangan DPR, Heri Gunawan, pernah mendengar kelompok Pandawa Lima itu. Namun ia tak yakin hal ini berkaitan dengan skandal pajak yang diungkap KPK.“Cerita itu memang pernah berkembang. Tapi tidak bisa dijadikan dasar informasi,” katanya.
Simak kisah selengkapnya tentang eselon II Pandawa Lima terkait dugaan kasus suap pajak di Majalah Tempo edisi 8 Maret 2021.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MAJALAH TEMPO