Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jerome Polin Kalkulasi PPN 12 Persen Buat Beban Pajak Naik 9 Persen, Airlangga: Itu Salah Hitung

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perhitungan kenaikan beban pajak sebesar 9 persen itu salah hitung.

24 Desember 2024 | 09.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah melepas Presiden Prabowo Subianto ke Kairo, Mesir, untuk menghadiri KTT D-8 dari Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta, 17 Desember 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi perhitungan yang menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen sama dengan 9 persen. Angka itu didapat dari presentase kenaikan nominal pajak yang dibayarkan konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu salah hitung. Naiknya cuma 1 persen,” ujar eks Ketua Umum Partai Golkar ini singkat kepada wartawan di Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Analisis kenaikan nominal pajak sebesar 9 persen salah satunya diutarakan pemengaruh media sosial, Jerome Polin. Dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Desember 2024, ia mengungkap perhitungan kenaikan pajak harus fokus kepada nominal pajak, alih-alih harga sebuah barang.

Jerome mencontohkan, ketika besar PPN 11 persen, dari barang seharga Rp 100 ribu konsumen hanya membayar pajak Rp 11 ribu. Tapi ketika PPN naik menjadi 12 persen, pajak yang dibayarkan menjadi Rp 12 ribu. “Naiknya nambah Rp 1 ribu,” ucapnya.

Dari perhitungan ini, terkesan kenaikan pajak yang dibayarkan hanya Rp 1 ribu. Tapi Jerome mengingatkan, harga barang sebetulnya tetap. Yang naik adalah pajaknya. Karena itu, jika yang dicari adalah kenaikan pajak, yang boleh dihitung hanya pajaknya—bukan harga barang secara keseluruhan.

Pria yang gemar membagikan konten edukasi matematika di media sosial ini lantas menghitung presentase kenaikan nominal pajak yang dibayarkan konsumen dari nominal pajak semula. “Rp 1 ribu dibagi Rp 11 ribu dikali 100 persen, yang kalau dihitung sekitar 9,09 persen atau dibulatkan jadi 9 persen,” ujar pria kelahiran Jakarta ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus