Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembuat petisi online menolak jaminan hari tua (JHT) cair 56 tahun Suhari Ete menanggapi keputusan pemerintah yang akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022. Ia menilai revisi itu menunjukkan bahwa perlawanan masyarakat dan kaum buruh lewat petisi, protes di media sosial dan unjuk rasa di sejumlah kota telah berhasil memetik sebuah kemenangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Semoga saja momentum JHT ini dapat menjadi titik awal yang baik untuk membenahi masalah ketenagakerjaan di Tanah Air,” kata Suhari dalam keterangan tertulis Kamis, 3 Maret 2022. "Agar pemerintah lebih serius memperhatikan nasib buruh di tanah air dan tentu juga memperhatikan rakyatnya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin menyebutkan Permenaker yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua saat ini dalam proses revisi. Inti dari revisi itu adalah kembali ke peraturan sebelumnya dan mekanisme pencairan jaminan hari tua dipastikan bakal dipermudah.
Meski sudah ada sinyal perubahan revisi kebijakan kontroversial itu, Suhari menyatakan belum akan menutup petisi online tersebut dari laman Change.org. Ia memastikan baru akan menutup petisi ini setelah Menaker Ida benar-benar mengeluarkan revisi atau surat resmi yang mencabut Permenaker tersebut.
Melalui petisi online yang dirilis pada pertengahan Februari lalu, Suhari Ete yang merupakan pekerja di Batam meminta Menteri Ida membatalkan aturan tersebut. Hingga saat ini, petisi ini telah didukung oleh lebih dari 428 ribu orang.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada ratusan ribu lebih warganet indonesia yang sudah mendukung petisi tersebut. “Seluruh aktivis buruh Indonesia, seluruh media di Indonesia dan semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu. Terima kasih untuk kemenangan kita ini,” kata dia.
Namun ia menyebutkan masalah ketenagakerjaan tak berhenti di aturan JHT. Bahkan, aturan JHT ini hanya puncak gunung es dari permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Pasalnya, segala permasalahan ini sewaktu-waktu bisa menjadi bom waktu jika tidak tertangani dengan baik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin mengatakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tengah dilakukan. Aturan itu sebelumnya ditolak keras karena mengatur pencairan jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Ida memastikan, pada prinsipnya revisi dilakukan agar ketentuan tentang klaim JHT kembali sesuai dengan aturan lama dan bahkan prosedurnya dipermudah. "Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah," kata Ida dalam keterangan tertulis Rabu, 2 Maret 2022.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.