Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Jokowi Akan Serahkan 14 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK ke DPR

Presiden Jokowi akan menyaring 14 nama dari 21 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang lolos seleksi tahap empat.

7 Maret 2022 | 13.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan menyaring 14 nama dari 21 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang lolos seleksi tahap empat. Nama-nama ini akan disorongkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sesuai Pasal 12 Undang-undang OJK, Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan, yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR,” ujar Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisinoner OJK Sri Mulyani pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi baru saja menerima 21 nama calon Dewan Komosioner OJK yang telah dipilih oleh Pansel di Istana Bogor. Puluhan nama itu lolos seleksi afirmasi dan wawancara yang berlangsung pada 2-5 Maret lalu.

Sri Mulyani mengatakan seleksi tahap keempat meliputi pendalaman mengenai visi-misi dan pemahaman para calon terhadap masalah-masalah di OJK serta tantangan menguatkan untuk OJK sebagai organisasi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan ke depan. Pansel juga mempertimbangkan kualitas kepemimpinan, integritas calon, dan kemampuan mereka untuk bekerja sama secara tim.

Adapun dari 21 nama, tiga di antaranya akan menjadi calon Ketua Dewan Komisoner OJK. Mereka adalah Mahendra Siregar, Darwin Cyril Noerhadi, dan Iskandar Simorangkir. Sedangkan tiga lainnya akan mengikuti seleksi sebagai wakil, yakni Mirza Adityasrawa, Marwanto, dan Mohamad Fauzi Maulana.

Sri Mulyani menyebut seleksi untuk memilih para calon Dewan Komisioner OJK yang akan menjabat pada periode 2022-2027 telah berlangsung sejak awal Januari. Panitia membuka pendaftaran pada 7-25 Januari dan memperoleh 526 berkas nama pelamar.

“Sebanyak 263 orang di antaranya yang menyelesaikan seluruh proses pendaftaran atau mengunci dengan kelengkapan data,” ucap Sri.

Kemudian panitia melanjutkan dengan tahap pertama berupa seleksi administrasi hingga tersaring 155 nama. Seleksi tahap pertama berakhir 31 Januari hingga 16 Februari 2022.

Di tahap kedua, panitia melakukan seleksi dengan menghimpun penilaian dari masyarakat untuk memeriksa rekam jejak pelamar. Panitia juga menyeleksi makalah para calon anggota dewan komosioner.

Berdasarkan masukan dari masyarakat, pansel menetapkan 33 nama calon anggota. Nama-nama itu diumumkan kepada masyarkat pada 20 Februari 2022. Kemudian pansel melaksanakan seleksi tahap ketiga terhadap 33 calon Dewan Komisioner OJK, yaitu assesment dan tes kesehatan.

“Karena ini dalam suasana Covid-19, pemeriksaan kesehatan mengalami pelbagai modifikasi, terutama ketika calon sedang Covid-19. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 23-24 Februari dan dilakukan oleh tim dokter RSPAD Gatot Subroto dan RS Pertamina,” kata Sri.

Dari hasil tes itu, panitia menetapkan 29 calon yang lulus seleksi untuk masuk ke tahap keempat. Pengumuman calon anggota Dewan Komisioner OJK yang lolos berlangsung pada 28 Februari 2022. Panitia pun melanjutkan seleksi tahap keempat hingga memperoleh 21 nama.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus