Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dampak judi online sangat mengkhawatirkan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Kasus terbaru dari dampak judi online mengakibatkan seorang polisi membunuh suaminya, juga seorang polisi, setelah gajinya habis terpakai digunakan untuk judi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan satgas pemberantasan judian online diteken Presiden Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. "Bahwa kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan," bunyi poin pertimbangan Keppres yang diteken pada Jumat, 14 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Jokowi merespons kasus judi online ini dengan mengatakan akan dibentuk satuan tugas. Satgas ini akan mempercepat pemberantasan judi online. “Pemerintah serius memerangi judi online," kata Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024.
Ayah wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, itu memperingatkan masyarakat tidak bermain judi online. Alasannya masalah sosial yang timbul sangat pelik. Jokowi menyoroti belakangan banyak peristiwa terjadi disebabkan judi online. Misalnya harta benda warga habis terjual, suami-istri bercerai, hingga kekerasan memakan korban jiwa.
“Bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar gim atau iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan,” kata dia. Dia melarang warganya untuk berjudi, baik secara secara offline maupun online. "Kalau ada rezeki lebih baik uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tutur Jokowi.
Dalam Pasal 3 Keppres ini, dinyatakan "Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat".
Pada pasal berikutnya, tertulis tiga fungsi Satgas: Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Ketiga menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Dalam Keppres tersebut, Ketua Satgas akan dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan Keamanan akan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan menjadi Wakil Ketua Satgas. Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika. Sementara Wakil Ketua Harian Pencegahan ditangani oleh Direktur Jenderal informasi dan Komunikasi Publik Kominfo.
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang