Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas

Asosiasi UMKM mempertanyakan aturan Jokowi yang melarang ASN buka puasa bersama. Aturan dianggap membingungkan dan merugikan.

27 Maret 2023 | 07.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, mempertanyakan kebijakan Presiden Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk buka puasa bersama alias Bukber. Terlebih, kebijakan tersebut otomatis berdampak pada pelaku UMKM kuliner yang biasa menyediakan hidangan buka puasa bersama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tidak masalah, tapi alasannya harus jelas,” kata Edy ketika dihubungi Tempo, 26 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edy mempertanyakan alasan pemerintah melarang buka puasa bersama untuk penanganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi. Pasalnya, aturan itu kontras dengan sikap pemerintah yang memberi izin acara yang mengundang kerumunan massa, mulai dari pernikahan hingga konser musik. Upaya pencegahan Covid dengan melarang ASN buka puasa bersama juga akan sia-sia jika masyarakat umum tetap boleh melakukannya. “Jangan jadikan Covid-19 sebagai justifikasi,” ucap Edy.

Edy juga mempertanyakan alasan lain pemerintah melarang ASN melakukan buka puasa bersama terkait efisiensi anggaran pemerintah. “Kalau mereka menggunakan uang pribadi apa salahnya?” ujarnya. Menurut Edy, ketidakjelasan dasar aturan tersebut membuat masyarakat kebingungan. 

Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio juga menilai kebijakan larangan buka bersama untuk ASN dan pejabat negara sebagai hal yang membingungkan. 

Senada dengan Edy, menurut Agus, pandemi Covid-19  tidak bisa menjadi alasan kebijakan tersebut. Sebab, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengumumkan pandemi telah usai. Pemerintah selama ini hanya menghimbau masyarakat berhati-hati. Bahkan Jokowi sendiri mengadakan acara pernikahan anaknya secara besar-besaran.

"PPKM sudah hilang, Presiden sudah mantu gede-gedean, sudah ada konser musik, sudah ada pertandingan sepak bola, tapi sekarang pemerintah pakai alasan Covid untuk melarang buka puasa bersama. Rakyat jadi bingung," ungkapnya.

Selanjutnya: Agus menilai UMKM sektor makan dan minum ikut terdampak ...

Di sisi lain, Agus menilai usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sektor makan dan minuman ikut terdampak larangan buka puasa bersama. Sebab selama ini sebagian konsumsi acara buka puasa bersama dipasok dari UMKM.

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri serta Kepala Badan dan Lembaga Pemerintah. Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berisi tiga poin yakni:

  1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. 

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.

Pramono Anung menekankan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono Anung dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta pada Kamis, 23 Maret 2023.

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI | M. JULNIS FIRMANSYAH

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus