Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Pastikan Belum Ada Pembatasan BBM Subsidi 17 Agustus

Jokowi mengatakan bahkan pemerintah belum membahas rencana kebijakan tersebut.

16 Juli 2024 | 13.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan belum ada rencana untuk membatasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus 2024. Kepala negara mengatakan bahkan pemerintah belum membahas rencana kebijakan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa, 16 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan sebelumnya mengharapkan, pembelian BBM subsidi bakal dibatasi mulai 17 Agustus 2024. Luhut mengatakan pemerintah sedang melakukan efisiensi untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya adalah dengan mengatur penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

Melalui akun Instagram pada Selasa, 8 Juli 2024, Luhut mengatakan bahwa Pertamina sudah menyiapkan aturan soal pemberian subsidi yang tidak tepat itu.  “Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi. Kita hitung di situ," ungkap dia.

Menteri BUMN Erick Thohir, dalam kesempatan terpisah di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 10 Juli 2024, mengatakan agar BBM tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dan sudah mampu. Namun Erick menjelaskan Kementerian bukan kementerian yang membuat kebijakan.

“Perpres 191 kita masih nunggu belum turun,” kata Erick. Perpres 191 tahun 2014 merupakan peraturan tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  Mulyanto menilai pernyataan Luhut soal wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus tidak elok disampaikan. 

Sebab, tanggal itu bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. "Masak hadiah ulang tahun berupa penerapan pembatasan BBM bersubsidi," kata Mulyanto melalui keterangaN tertulis 16 Juli 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus