Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah telat membayarkan iuran bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI ke BPJS Kesehatan. "Jangan dipikir pemerintah itu telat. Enggak!" kata Jokowi saat membuka rapat kerja kesehatan nasional di ICE BSD, Tangerang, Selasa, 12 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi memastikan pemerintah rutin membayarkan iuran bagi PBI. "Sekali lagi saya sampaikan pemerintah disiplin membayar iuran PBI, dibayar di depan," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan sudah menyiapkan anggaran untuk membayarkan iuran PBI BPJS Kesehatan pada Maret dan April 2019. "Awal Maret kita kirim lagi Rp 2,1 triliun. Awal April akan kita kirimkan lagi Rp 6,3 triliun, tapi melalui audit BPKP," kata Jokowi.
Jokowi menuturkan, anggaran tersebut kini tengah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Sehingga tidak bisa langsung dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Untuk Februari, pemerintah sudah menyuntik dana sebesar Rp 6,38 triliun.
Jokowi mengatakan dirinya tahu bahwa sumber defisit di BPJS Kesehatan berasal dari pekerja informal, dan disusul yang bukan pekerja. Namun, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan terus membantu menyehatkan pengeloaan perusahaan BPJS Kesehatan berdasaekan hasil rujukan BPKP. "Sehingga yang sehat bukan hanya masyarakat, tetapi BPJS sehat, rumah sakit sehat dan bugar," ujarnya.
Meski mengalami defisit, Jokowi menuturkan bahwa keberadaan BPJS dan Kartu Indonesia Sehat sebetulnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Sebab, ia mengaku kerap berkunjung ke rumah sakit untuk mengecek pasien pengguna BPJS. Karena itu, kata Jokowi, jika ada kerikil-kerikil yang muncul maka itu lah tantangannya.
Jokowi meminta peserta rapat kerja kesehatan nasional ikut bekerja keras demi negara, bangsa, dan rakyat. Pasalnya, tidak mudah mengelola dan mengatur urusan kesehatan di 514 kabupaten kota.