Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Resmikan KEK Setangga Usulan Perusahaan Haji Isam, Apa Kelebihan Kawasan Ekonomi Khusus?

Perusahaan Haji Isam usulkan KEK Setangga yang belum lama ini disahkan Jokowi. Apa keunggulan wilayah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus?

16 Juni 2024 | 08.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memakai sepatu di depan tenda tempat berkemah dengan Ibu Negara Iriana di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan, tidak ada fasilitas khusus di tenda milik orang nomor satu di Indonesia itu. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diajukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh Samsudin Andi Arsyad, yang dikenal sebagai Haji Isam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengesahan KEK Setangga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2024 yang diteken oleh Jokowi pada Kamis, 13 Juni 2024. Salinan aturan ini dapat dilihat dalam JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 14 Juni 2024. Kawasan Setangga memiliki luas lahan 668,3 hektare (ha) dengan target realisasi investasi Rp67,69 triliun dan dicanangkan menyerap tenaga kerja 78.999 orang sampai dengan 2053.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantaran apa apa yang dimaksud dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), simak penjelasannya seperti yang dilansir dari laman DPR RI. 

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan oleh banyak negara di seluruh dunia untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, mendatangkan investasi asing, dan menciptakan lapangan kerja. Konsep ini telah terbukti berhasil dalam mengubah wilayah-wilayah tertentu menjadi pusat kegiatan ekonomi yang dinamis dan berdaya saing tinggi. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan apa itu KEK, bagaimana KEK bekerja, dan dampak positif yang dapat dihasilkannya.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah wilayah geografis yang ditetapkan oleh pemerintah suatu negara dengan regulasi khusus yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi, dan mengembangkan industri tertentu. KEK biasanya menawarkan insentif fiskal, peraturan yang lebih fleksibel, infrastruktur yang disesuaikan, dan fasilitas lainnya untuk menarik investor.

KEK biasanya menawarkan berbagai insentif kepada investor, termasuk pembebasan pajak, kemudahan izin usaha, regulasi yang lebih terbuka, dan infrastruktur yang disesuaikan. Dengan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, perusahaan cenderung lebih tertarik untuk berinvestasi dalam KEK daripada di daerah lain. Investasi ini kemudian menghasilkan dampak positif dalam bentuk peningkatan produksi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja.

1. Pertumbuhan Ekonomi

KEK dapat menjadi katalisator untuk pertumbuhan ekonomi yang signifikan di wilayah tersebut. Investasi yang masuk ke dalam KEK dapat memicu pertumbuhan sektor-sektor ekonomi utama, seperti industri manufaktur, teknologi, dan jasa.

2. Penciptaan Lapangan Kerja

Dengan adanya investasi baru, KEK dapat menciptakan lapangan kerja yang signifikan bagi penduduk setempat. Hal ini dapat mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Peningkatan Ekspor

KEK sering kali fokus pada sektor-sektor yang berorientasi ekspor. Dengan infrastruktur dan insentif yang sesuai, perusahaan di KEK dapat memperluas pangsa pasar mereka di pasar internasional, meningkatkan ekspor dan meningkatkan pendapatan devisa negara.

4. Pengembangan Infrastruktur

Pembangunan KEK juga sering kali berdampak positif pada pengembangan infrastruktur di sekitarnya. Pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, dan sarana transportasi lainnya dapat memperbaiki konektivitas regional dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

5. Transfer Teknologi dan Pengetahuan

KEK sering menjadi tempat bagi perusahaan asing yang membawa teknologi dan pengetahuan baru ke wilayah tersebut. Hal ini dapat meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial lokal serta mempercepat inovasi dan pengembangan industri lokal.

Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah provinsi. Dalam hal usulan diajukan oleh Badan Usaha, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi. Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah provinsi, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

MYESHA FATINA RACHMAN  I DANIEL A FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus