Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Riau

Jokowi memutuskan tanah ulayat seluas 2.800 hektare yang masuk dalam wilayah konsesi PTP nantinya akan diserahkan sebagai hak milik masyarakat adat.

3 Mei 2019 | 13.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo berpidato saat Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 22 Februari 2019. Dalam kesempatan itu Presiden membagikan 3000 sertifikat tanah kepada warga. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas mengenai percepatan penyelesaian masalah pertanahan di Kantor Presiden hari ini diputuskan sejumlah masalah sengketa tanah di Riau dan Pulau Batam.

Baca: Banyak Sengketa Lahan, Jokowi Ancam Pengusaha yang Persulit Warga

Dalam rapat tesebut, ada dua hal yang diputuskan Jokowi, yaitu penyelesaian masalah sengketa tanah di Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dan kampung tua di Pulau Batam. "Hari ini secara spesifik diputuskan yaitu pertama sengketa masyarakat desa atau masyarakat adat Senama Nenek, nama desa di Kampar dengan PTP (PT Perkebunan) selesai," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.

Sofyan mengatakan, tanah ulayat seluas 2.800 hektare yang masuk dalam wilayah konsesi PTP nantinya akan dilepas dan diserahkan sebagai hak milik masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek hari ini. Ia menuturkan, sengketa tersebut sudah lama sekali terjadi. Bahkan kejadiannya sejak Sofyan masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2007-2009.

"Waktu saya jadi Menteri BUMN juga sudah saya ingat, kita menyelesaikan waktu itu kemudian belum tuntas. Ternyata baru hari ini tuntas. Kesimpulannya, 2.800 itu memang sudah pernah dibikin kebun selama 22 tahun, kebun PTP tapi tetap digugat masyarakat. Hari ini perusahaan BUMN akan melepaskan," ujarnya.

Keputusan lainnya adalah penyelesaian sengketa tanah di kampung-kampung tua di Pulau Batam. Sofyan mengatakan, tanah yang diklaim sebagai hak pengelolaan Otorita Batam akan di-enclave dan diberikan kepada masyarakat di kampung-kampung tua. Pasalnya, keberadaan kampung-kampung tua sudah lebih dulu ada sejak zaman Raja Ali Haji.

Penyelesaian sengketa tanah di kampung-kampung tua di Batam merupakan janji politik Jokowi saat berkampanye di Batam, pada awal April 2019 sebagai calon presiden. Tercatat saat ini ada sekitar 37 titik kampung tua di Batam dimana status tanah di dalamnya masih banyak yang tumpang tindih bahkan sengketa. Jokowi saat itu menjanjikan penyelesaian masalah dilakukan dalam waktu 3 bulan.

Untuk sengketa-sengketa kampung tua yang masuk konsesi dalam hutan, Sofyan memastikan akan diselesaikan. "Diharapkan suatu saat nanti seluruh sengketa lahan dapat diselesaikan tuntas," katanya.

Baca: Jejak Destry Damayanti, Calon DGS Bank Indonesia Pilihan Jokowi

Sofyan mengatakan, total kasus sengketa tanah yang tercatat di kantornya sebanyak 8.959 kasus. Dari total jumlah kasus, 56 persen merupakan sengketa antarmasyarakat. Kemudian 15 persen sengketa antara orang dan badan hukum, seperti dengan PT, pemilik HGU, BUMN. Kemudian 0,1 persen adalah sengketa badan hukum dengan badan hukum. "Kemudian 27 persen sengketa tanah masyarakat dengan pemerintah. Misal masyarakat dengan TNI, denga. PT KAI dan lain-lain."

Simak berita lainnya terkait Jokowi di Tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus