Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Setuju Suntikan Modal untuk Pendirian Perseroan Pertambangan

Presiden Jokowi menyetujui penyertaan modal negara untuk perusahaan pertambangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 yang ditandatangani pada Kamis, 8 Desember 2022.

11 Desember 2022 | 17.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Indonesia Joko Widodo saat menyampaikan sambutannya pada pertemuan tahunan bank sentral Indonesia dengan para pemangku kepentingan keuangannya di Jakarta, 30 November 2022. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menyetujui penambahan modal negara atau PMN untuk pendirian perseroan pertambangan. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseoran (Persero) di Bidang Pertambangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beleid tersebut diteken Jokowi pada Kamis, 8 Desember 2022. “Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pertambangan sebagai perusahaan holding,” berikut bunyi salah satu poin dalam peraturan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Kronologi Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto

PP Nomor 47 ini juga menyebutkan bahwa negara menyuntik modal saham persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara para PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia. Adapun PMN yang diberikan ialah 15,6 miliar saham seri B untuk PT Aneka Tambang Tbk; 4,8 miliar saham seri B pada PT Timah Tbk;  7,9 miliar saham seri B pada PT Bukit Asam. Kemudian 13,08 juta saham seri B pada PT Indonesia Asahan Aluminium dan 21.300 saham seri B pada PT Freeport Indonesia.

Nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud mengakibatkan status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium, berubah menjadi perseoran terbatas yang tunduk sepenuhnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ujar peraturan tersebut.

Status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, sebagai Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, dinyatakan tidak berlaku.  Persero menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus