Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi buka suara soal maraknya judi online dan menegaskan pemerintah serius memberantas dan memeranginya. "Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk, yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Jokowi mengatakan, banyak hal buruk terjadi akibat judi, misalnya, harta benda habis terjual, suami isteri bercerai, melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, dan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.
Presiden menyampaikan judi daring bersifat lintas negara, batas dan otorisasi, sehingga pertahanan paling penting adakah masyarakat itu sendiri.
"Ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi. Baik secara offline maupun online," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal bahaya judi online di Istana Merdeka.
Presiden meminta kepada masyarakat yang memiliki rezeki lebih untuk ditabung atau dijadikan modal usaha, alih-alih berjudi. "Lebih baik kalau ada rezeki uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha. Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar game atau iseng-iseng berhadiah, tetapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga maupun masa depan anak-anak kita," ujarnya.
Ia mengatakan, judi bisa membuat seseorang melakukan kejahatan dan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.
"Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita," katanya.
Di sisi lain, Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Satuan tugas (satgas) judi online yang terdiri dari lintas kementerian juga akan selesai dibentuk sehingga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online.
"Oleh karenanya, saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upaya Pemberantasan Judi Online
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya telah memblokir 4.921 rekening bank untuk memberantas judi online.
"Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Mahendra menuturkan OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.
Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.
Meski coba diberangus, judi online tetap eksis. Kementerian Komunikasi dan Informatika sepanjang periode 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024, telah memblokir hampir dua juta konten, situs-situ judi terus bermunculan setiap hari.
Itu sebabnyam Kominfo menyatakan terus berupaya memutus akses konten jenis itu dalam platform digital dan situs web.
Kominfo melakukan take down terhadap 1.904.246 konten sepanjang periode tersebut. Sedangkan, dalam kurun satu bulan usai Rapat Pemberantasan Judi Online, pada 19 April - 21 Mei 2024, Kominfo telah menangani 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform.
"Hampir 300 ribu, jadi sehari bisa mendekati 10 ribu konten judi online (yang ditutup)," ujar Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dari laman resmi Kominfo, 22 Mei 2024.
Kominfo mengungkap memburu konten judi online dengan cara menelusuri menggunakan kata kunci. Selain itu, bekerja sama dengan penyelenggara platform digital seperti Google dan Meta apabila terjadi perubahan kata kunci.
Budi mengungkap ada 20.241 kata kunci di Google dan 2.637 kata kunci pada Meta. Ia juga memberi teguran kepada penyelenggara platform tersebut jika ada temuan konten judi online di sana, termasuk TikTok.
Kominfo bahkan menemukan konten phising yang masuk ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. "Di situs lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyisip. Dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten," ucapnya.
Upaya pemblokiran rekening bank karena bermain judi online juga sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi menyebut ada 5.364 rekening dan 555 e-wallet yang terafilisiasi judi online dan sudah diblokir oleh Bank Indonesia.
ANTARA